Diperbarui tanggal 2/01/2023

Literasi Keuangan Syariah

kategori Ekonomi dan Keuangan / tanggal diterbitkan 2 Januari 2023 / dikunjungi: 807 kali

Pengertian Literasi Keuangan Syariah

Pemahaman tentang mengatur keuangan atau keahlian dalam mengatur keuangan merupakan bagian dari keahlian manusia dan ini wajib di kuasai oleh setiap individu manusia. kita ambil salah satu konsep mengatur keuangan dimana hasil pendapatan sehari-hari di atur untuk keperluan tabungan atau konsep berjaga-jaga di masa depan dan ini merupakan keahlian dalam literasi keuangan (Akmal & Saputra, 2016). Literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari merupakan aspek yang utama, terutama mengenai keuangan sebagai pengetahuan dasar yang dapat membawa pengaruh positif dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dengan pengetahuan yang memadai terhadap aspek keuangan dan dapat membantunya dalam menentukan jenis-jenis produk keuangannya. Kurangnya pengetahuan seseorang terhadap keuangan menimbulkan berbagai macam persoalan keuangan seperti, terjadinya pemborosan dalam mengkonsumsi kebutuhan sehari- hari akibat dari perkembangan perekonomian, terhambatannya, akses kepasar keuangan untuk melakukan investasi (Silalahi, 2020).

Temuan terdahulu membuktikan bahwa literasi keuangan tidak di kuasai maka akan terjadi ketimpangan dalam menggorganisir pendapatan, kecakapan dalam mengorganisir pendapatannya dengan konsep tanpa melupakan pemenuhan kebutuhan harian atau kebutuhan untuk masa depan. Pembagian dalam kecakapan menggorganisir pendapatan ini bisa kita sebut dengan kecakapan literasi keuangan. Kecakapan mengorganisir pendapatan bisa di gunakan dalam pemanfaatan lembaga keuangan sebagai tempat untuk mempermudah kegiatan transaksi keuangan bisa kegiatan pembelian menggunakan uang plastic, uang elektronik, Qris (online bangking) atau sebagai tempat untuk menyimpan dana yang berkelebihan dalam bentuk tabungan, deposito, dan produk perbankan lainnya serta di dukung dengan kecakapan literasi keuangan.

Literasi keuangan merupakan keterampilan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam mengatur keuangan sehingga terhindar dari kesulitan keuangan dimasa depan, untuk mengatasi masalah keuangan bukan hanya pemahaman mengenai literasi keuangan saja yang diperlukan tetapi melibatkan juga kondisi lingkungan, keturunan, sosial, situasi, perilaku, emosi, dan minat (Haiyang Chen,
2016). literasi keuangan merupakan konsep pengetahuan dan keterampilan untuk menjalankan (knowledge And Ability) yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan(Lusardi & Mitchell, 2014) Pernyataan berikutnya bahwa literasi keuangan sangat penting karena beberapa alasan pertama, konsumen yang memiliki literasi keuangan bisa melalui masa-masa keuangan yang sulit karena faktanya bahwa mereka mungkin memiliki akumulasi tabungan membeli asuransi ,dan diverifikasi investasi mereka, kedua literasi keuangan juga secara langsung berkolaborasi dengan perilaku keuangan yang positif seperti pembayaran tagihan tepat waktu, angsuran pinjaman, tabungan, sebelum habis dan menggunakan kartu kredit secara bijaksana(Sarangi, 2013).

Pemahaman tentang literasi keuangan sebagai pengetahuan dan pemahaman atas konsep dan resiko keuangan, keterampilan, motivasi serta keyakinan untuk menerapkan pengetahuan dan pemahaman yang dimilikinya tersebut dalam rangka keputusan keuangan yang efektif ,meningkatkan keuangan individu, tidak dapat memilih produk tabungan ataupun investasi yang sesuai untuk dirinya sendiri dan berpotensi terkena resiko fraund(Audini, 2020). Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 literasi keuangan merupakan bagian dari pengetahuan keterampilan dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan pengelolaan keuangan dalam rangka kesejahteraan, dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa literasi keuangan merupakan bagian dari pengetahuan atau pemahaman seseorang terhadap keuangan sehingga memiliki kemampuan dan mengelola keuangan dan dapat mengambil keputusan keuangan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka perencanaan mnecapai kesejahteraan dimasa yang akan datang. literasi keuangan syariah juga di dasarkan pada kemampuan dalam pengelolaan keuangan yang baik ini di pengaruhi juga oleh sikap, kemampuan pengelolaan uang yang efisien, sosial ekonomi dan demografi (Yushita, 2017).

Literasi keuangan syariah merupakan kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan keuangan untuk mengelola dana yang dimiliki nya sesuia denga prinsip-prinsip syariah serta mengeimplementasikannya dalam sikap dan perilaku keuangan Islami agar tercapai kesejahteraan dimasa akan datang. Salah satu bentuk implementasi dari sikap dan perilaku keuangan Islami adalah dengan memilih pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memutuskan untuk menjadi nasabah pada bank syariah yang tidak menggunakan sistem bunga (Candera et al., 2020).

Literasi keuangan merupakan suatu kondisi dimana seorang individu memahami konsep keuangan baik secara sederhana maupun secara kompleks. Perilaku yang paham dengan konsep keuangan bisa mengubah masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan (Yasin et al., 2021). Tingkat pengetahuan literasi keuangan individu dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, faktor jenis kelamin, tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan, selain itu yang paling penting bahwa literasi keuangan memiliki hubungan yang erat dengan kemampuan seseorang untuk memanfaatkan segala produk dan pelayanan jasa keuangan (Otoritas Jasa Keuangan, 2018). literasi keuangan syariah juga didasarkan kepada tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan, semakin tinggi pendidikan dan pendapatan semakin baik juga pemahaman tentang literasi keuangan syariah(Siregar, 2018).Literasi keuangan (financial litracy) paham mengenai keuangan, menurut buku pedoman strategi nasional literasi keuangan Indonesia yang dimaksud dengan literasi keuangan merupakan rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, dan keterampilan konsumen masyarakat luas sehingga mereka mampu mengelola keuangan dengan baik (Otoritas Jasa Keuangan, 2017).

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, melainkan juga dapat mengubah atau memiliki perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka, Jadi untuk definisi dasar literasi keuangan berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengelola dananya. konsep ini awalnya tidak dideskripsikan sebagai sebuah literasi keuangan, tetapi gagasan ini ada diawal tahun 1900 bersamaan dengan sebuah penelitian pendidikan terhadap konsumen yang ada di Amerika (Remund, 2010).

Literasi keuangan secara khusus termasuk dalam level individual lalu berkembang menjadi kelompok-kelompok sperti siswa sekolah atau pun pegawai yang berpenghasilan rendah, sebagai gambaran ekonomi makro. literasi keuangan merupakan sebuah tingkat yang mana dapat memahami konsep dari keuangan dan proses dari sebuah kemampuan untuk mengurus keuangan pribadinya secara tepat, baik dalam jangka waktu pendek sedang dan seumur hidup dan merubah keadaan ekonominya (Chateradi & Hidayah, 2017). Tingkat literasi keuangan syariah masing-masing individu berbeda dan perbedaan tingkat melek keuangan akan mempengaruhi perilaku, namun, masih ada studi terbatas pada literasi keuangan yang fokus pada konsep keuangan Islam. literasi keuangan syariah ini sangat penting karena pengetahuan tentang keuangan sangat berpengaruh terhadap perilaku keuangan. ketika seorang memiliki buta akan finansial dapat menyebabkan kesalahan akankeputusan keuangan seperti kredit macet dan investasi ilegal, dalam hal ini literasi keuangan syariah dianggap mampu mempengaruhi sikap seseorang dalam merencanakan keuangannya terutama dalam membedakan antara konsep pembiayaan konvensional dan konsep pembiayaan syariah.

Perbedaan literasi keuangan syariah dengan literasi keuangan konvensional yaitu terletak pada prinsip bagi hasil yang tidak hanya membagi keuntungan tetapi juga menanggung bersama dalam keuangan syariah kita diperintahkan untuk memberikan tenggang waktu yang cukup bagi orang yang berhutang tanpa denda, adanya sikap bijak dan tepat yang ditunjukkan dalam mengelola keuangan dengan cara mendatangkan kesejahteraan serta terhindar dari kemiskinan.

Demikian konsep dari tujuan literasi keuangan syariah agar konsumen dan masyarakat luas memiliki pengetahuan untuk dapat menentukan produk dan jasa keuangan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen atau nasabah, memahami dengan benar manfaat dan resikonya, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakinkan bahwa produk dan jasa keuangan yang terpilih tersebut meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip syariah halal dan menguntungkan dan ini akan menjadi bagian dari pengalaman nasabah dalam mengenal produk-produk syariah yang di tawarkan.  Semakin banyaknya produk keuangan yang tersedia di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, maka dari itu masyarakat sebagai nasabah atau konsumen semakin dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang keuangan formal, sedangkan keuangan syariah di Indonesia merupakan konsep keuangan yang tergolong baru jika dibandingkan dengan keuangan konvensional.