Diperbarui tanggal 2/01/2023

Asuransi

kategori Manajemen Pemasaran / tanggal diterbitkan 2 Januari 2023 / dikunjungi: 226 kali

Pengertian Asuransi

Menurut Dessy danarti (2011) Asuransi atau dalam bahasa belanda “Verzekering” berarti pertanggungan. Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat pergantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Sementara definisi otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indoesia NO.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi,memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertangung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang tertanggung”.

Definisi diatas lebih mudah dipahami bila dibandingkan dengan pengertian asuransi yang tercantum dalam pasal 246 K.U.H Dagang yang berbunyi sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain merupakan suatu pelimpahan resiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Pelimpahan tersebut dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan didalamnya diperlakukanya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara unuversal dianut oleh pihak pertama maupun pihak yang lain. Dari segi ekonomi asuransi berati suatu perkumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau member ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Berdasarkan defenisi disebut, maka diambil suatu pengertian yang mencakup semua sudut pandang diatas yaitu asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiku yang merekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit yang terkrna resikonyasama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugian dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi,akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan.

Fungsi dan Manfaat Asuransi

Mekanisme perlindungan asuransi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjalani aktivitas bisnis yang penuh dengan resiko di masa yang akan datang.Berikut merupakan beberapa fungsi dan manfaat asuransi yang dikemukan oleh M.Nur Rianto (2012:213):

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang.Jika resiko tersebut benar- benar terjadi,pihak tertanggung berhak mendapatkan pergantian kerugian sebesar polis yang telah ditentukan sebelumnya,
  2. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
  3. Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung setiap periodenya memili substansi yang sama dengan tabungan.
  4. Pendistribusian biayan dam manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegan polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
  5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani oleh risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh beberapa hal.
  6. Asuransi dapat bermanfaat sebagai alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibedakan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.