Diperbarui tanggal 24/Des/2022

Kredit

kategori Ekonomi dan Keuangan / tanggal diterbitkan 24 Desember 2022 / dikunjungi: 380 kali

Pengertian Kredit

Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan sebaik –baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai proses pengendalian kredit macet. Pengertian kredit menurut Undang–Undang Perbankan No 10 tahun 1998 adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan nilainya dapat diukur dengan uang, misalnya bank membiaya kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak, termasuk jangka waktu dan bunga yang ditetapkan bersama.

Menurut Hasibuan (2007) “Kredit adalah jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.” Kasmir (2007) “Kredit disebut credere yang artinya kepercayaan. Maksudnya sipemberi kredit percaya kepada sipenerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.”
Menurut Triandaru (2006) “Kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non-cash flow). Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa untuk melaksanakan kredit itu perlu adanya perjanjian dua pihak yaitu, pihak kreditur sebagai pihak yang menyediakan dana dan pihak debitur yang meminjam dana dan berkewajiban melunasi hutangnya dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Unsur-Unsur Kredit

Kredit menurut undang-undang adalah penyediaan uang atau tagihan yang mana pada prosesnya harus berdasarkan atas persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak penerima dana, dimana nantinya pihak penerima dana diwajibkan harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dan membayar bunga dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan melihat pengertian kredit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa untuk memenuhi apa yang disebut dengan kredit harus memenuhi unsur-unsur kredit yang ada dalam undang-undang tersebut (Andrianto,2016).

Kepercayaan Bersama

Pemberian kredit dalam prosesnya tidak selamanya bisa dikatakan mudah maupun sulit. Bank secara umum tidak sembarangan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau peminjam dana, semua tergantung dari kelayakan si nasabah. Bank memiliki parameter tersendiri dalam menentukan apakah nasabah tersebut bankable atau tidak, kebanyakan untuk melihat kriteria tersebut bank akan melihat kondisi riwayat perbankan sebelumnya dari nasabah tersebut. Dari pemeriksaan riwayat tersebut akan terlihat apakah sebelumnya nasabah itu pernah mengalami kredit macet ataukah pernah mengajukan pinjaman dengan status transaksi lancar atau belum pernah melakukan pinjaman kredit sebelumnya. Hasil dari pemeriksaan riwayat tersebut akan menjadi penentu terhadap mudah tidaknya seseorang menjadi penerima kredit dari bank. Mekanisme bank dalam memberikan pinjaman pastilah telah melalui proses berlapis yang pada akhirnya bersedia memberikan pinjaman, secara keseluruhan pemeriksaan tidak hanya sebatas dari riwayat transaksi, perhitungan aset nasabah pun akan dijadikan dasar dalam penilaian bank. Ketika seseorang dinyatakan memiliki kelayakan sebagai penerima dana, maka pemberian kredit bisa berjalan dengan lancar. Namun yang perlu dicatat dari sebuah transaksi permodalan ini ialah adanya rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang harus ditanggung. Bank secara keyakinan beranggapan bahwa nasabah ini mampu mengembalikan dana pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan berbagai kriteria yang melekat di nasabah tersebut.

Kesepakatan Perjanjian

Kesepakatan perjanjian didalamnya mencakup berbagai hal mengenai seluk beluk peraturan dalam pinjaman kredit dan kewajiban nasabah kepada bank yang sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Bank sebagai lembaga keuangan yang sah dalam negara harus menjalankan semua aktivitasnya mengikuti peraturan dari bank pusat termasuk dalam pemberian dana, aktivitas ini dimaksudkan agar bank memperoleh payung hukum ketika terdapat masalah kedepannya. Kesepakatan perjanjian pada akhirnya akan saling menguntungkan antara kedua belah pihak karena sifatnya yang memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan setiap proses dan langkah didalamnya. Nasabah yang telah dinyatakan memiliki kelayakan dalam menerima pinjaman dana harus mentaati semua kewajiban yang tertanggung pada bank dan bank akan meyakinkan nasabah akan menjalankan peran dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, baik jika nanti terjadi masalah maupun tidak. Kesepakatan perjanjian memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak yaitu antara bank dan penerima kredit, karena masing-masing yang terlibat memiliki komitmen dalam memberikan jaminan masing-masing terhadap semua peran yang bertujuan untuk kelancaran dalam menjalankan mekanisme yang telah terikat bersama.

Jangka Waktu

Pengembalian Dalam kesepakatan perjanjian pinjaman kredit akan memuat berbagai ketentuan yang menjadi tanggung jawab pihak penerima pinjaman dana, termasuk didalamnya aturan tentang jangka waktu pengembalian dana yang telah disepakati bersama. Jangka waktu pengembalian tergantung dari jenis pinjaman yang diberikan oleh bank, apakah itu jenis pinjaman kredit yang besifat jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Semua jenis pinjaman tersebut memiliki aturan tersendiri yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain dalam kesepakatan perjanjian bersama, hal ini berkaitan dengan besarnya dana dan kemampuan nasabah dalam melunasi semua biaya tertanggung. Jika melihat program dari perbankan yang ada di Indonesia saat ini, banyak sekali jenis kredit yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebagai contoh kredit untuk usaha, bank bersedia memberikan pinjaman mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan syarat pengajuan kredit yang tergolong mudah. Jangka waktu pengembalian pinjaman pun beragam, beda jenis program kreditnya berbeda pula jangka waktu pengembaliannya. Namun secara umum bank kebanyakan memberikan kredit untuk jangka waktu menengah dan panjang, dimana jika dilihat dari syaratnya untuk pinjaman jangka menengah umumnya jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun sedangkan untuk jangka panjang maksimal 5 tahun.

Tingkat Resiko

Pada dasarnya bank dalam memberikan pinjaman juga memperhatikan tingkat resiko yang mungkin akan terjadi di tengah jalan. Dari berbagai resiko yang mungkin terjadi, kredit macet merupakan salah satu jenis resiko yang paling dikhawatirkan karena memiliki dampak merugikan untuk jangka panjang. Contohnya dalam pinjaman dana yang diperuntukkan untuk kredit usaha, tentunya setiap kegiatan usaha memiliki potensi terhadap terjadinya kegagalan usaha. Jika terjadi hal buruk yang merugikan dan mengganggu kewajiban tertanggung oleh nasabah, maka akan merugikan terhadap dana yang harus dikembalikan oleh nasabah kepada bank. Dari masalah tersebut diperlukan sebuah langkah untuk menciptakan rasa aman dalam pemberian pinjaman dan untuk solusi masalah tersebut umumnya bank menerapkan adanya sistem jaminan, hal ini umumnya terjadi pada dana pinjaman yang tergolong besar. Perhitungan tingkat resiko berbanding lurus dengan besar jaminan yang diberikan kepada bank. Namun tidak semua jaminan yang diberikan oleh peminjam nilainya setara dengan dana yang diberikan oleh bank. Beberapa jenis jaminan yang biasanya digunakan adalah surat kepemilikan properti dan surat kepemilikan kendaraan bermotor.

Balas Jasa

Balas jasa yang dimaksud adalah berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh bank atas adanya kegiatan pemberian pinjaman dana kepada nasabah. Untuk bank konvensional balas jasa diperoleh dari bunga dana pinjaman sedangkan bank syariah dikenal dengan sistem bagi hasil. Ketika bank konvensional memberikan kredit dengan jumlah tertentu kepada nasabah atau peminjam dana, maka akan ada kewajiban bagi penerima dana untuk mengembalikan jumlah dana tertanggung yang umumnya dana yang harus dikembalikan berupa dana pinjaman pokok dan bunga dari pinjaman tersebut, hal tersebut telah tertuang dalam kesepakatan perjanjian bersama. Besarnya bunga dari setiap program kredit dari bank berbeda-beda dan jika dilihat secara keseluruhan besarnya bunga rata-rata dibawah 12%.

Tujuan dan Fungsi Kredit

Tujuan Kredit

Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dengan kredit yaitu sebagai berikut (Andrianto,2016):

Profitability

Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil kredit berupa keuntungan yang di raih dari bungan yang harus di bayarkan oleh debitur. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha yang diyakini mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah di terimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauaan ini tersimpul unsur keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan (Profitability) suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling berkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terjelma dalam bentuk bunga yang diterima.

Safety

Safety, keamana dari prestasi atau fasilitas yang di berikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profittability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Keamanan ini di maksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan (profittability) yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.

Fungsi Kredit

Fungsi Kredit, Secara garis besar fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan utility (daya guna) dari modal/ uang. Para pengusaha penikmat kredit dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh.
  2. Meningkatkan utility (daya guna) suatu barang. Produsen dengan bantuan kredit bank dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat. Produsen dengan bantuan kredit dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ketempat yang lebih bermanfaat. Pemindahan barang tersebut tidak dapat diatai oleh keuangan yang dimiliki distributor saja, tetapi memerlukan bantuan permodalan dari bank berupa kredit.
  3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Kredit yang disalurkan melalui rekening korang, mendorong prngusaha untuk menciptakan pertambahan predaran uang giral dan sejenisnya.. predaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan suatu kegairahan berusaha.
  4. Meningkatkan gairah berusaha masyarakat. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya kan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha tidak selalu diimbangi dengan peningkatan kemamouan.
  5. Alat stabilisasi ekonomi. Dalam keaadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk :
    • Pengendalian kredit konsumtif
    • Peningkatan ekspor
    • Rehabilitasi sarana
    • Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
  6. Jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. pengusaha yang memperoleh kredit tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit.
  7. Sebagai alat peningkatkan hubungan ekonomi internasional. Bank sebagai lembaga kredit tidak saja bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Jenis-Jenis kredit

Terdapat tiga jenis kredit berdasarkan jenis yang dibiayai, sebagai berikut:

Kredit Modal Kerja

Yaitu kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada debiturnya untuk memenuhi modal kerjanya. Kreteria dari modal kerja yaitu kebutuhan modal yang habis dalam satu cycle usaha, hal ini kalai dilihat dalam neraca suatu perusahaan akan berupa uang kas/bank ditambah dengan piutang dagang ditambah dengan persediaan baik persediaan barang jadi, persediaan bahan dalam proses, persediaan bahan baku apabila dibicarakan modal kerja bersih maka perlu dikurangi lagi dengan current liabilitiesnya. Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasional. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

Menurut Kasmir (2007) “Kredit Modal Kerja merupakan keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Kredit ini diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan”. Menurut Sutojo (1997). “kredit modal kerja merupakan usaha yang membutuhkan dana untuk membiaya dau macam kebutuhan modal kerja, yaitu modal kerja musiman dan modal kerja berjangka. Untuk membantu memenuhi kebutuhan dana modal kerja tersebut.” Berdasarkan definisi diatas kredit modal kerja adalah kredit yang dilakukan untuk menambahkan usahanya agar lebih berkembang dan lebih baik dengan tujuan untuk memakmurkan masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidupny yang lebih layak.

Kredit Investasi

Yaitu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan untuk pembelian barang-barang modal yaitu tidak habis dalam satu cycle usaha, maksudnya proses dari pengeluaran uang kas dan kembali menjadi uang kas tersebut beberapa kali perputaran. Misalnya seorang debitur mendapatkan kredit untuk mendirikan pabrik, atau barang modal lainnya. Uang kas yang dikeluarkan untuk membeli barang-barang modal tersebut akan baru dapat terhimpun kembali setelah melalui proses deoresiasi/deplesi/amortisasinya sesuai jangka waktu ekonomisnya (economical useful life) yang mana dana depresiasi yang berupa out of pocket cost tersebut dikumpulkan. Jadi ada 2 ciri pokok dari kredit investasi yaitu: barang yang akan dibeli merupakan barang-barang modal dan jangka waktunya cukup lama.

Kredit Konsumtif

Bentuk kredit yang diberikan kepada perorangan ini bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba tetapi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses konsumsi Suyatno (2007), seperti kredit kepemilik rumah (KPR), Kredit Pembelian motor, Credit Card, dan kredit lainnya Judiseno (2002). Pembiayaan konsumtif dalam penelitian ini adalah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasabahnya seperti membeli kebutuhan rumah tangga, kendaraan, dan perumahan.

Hubungan Kredit dengan Pertumbuhan Ekonomi

Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasional. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan. Kemudian kredit modal kerja diartikan dapat menambahkan usahanya agar lebih berkembang dan lebih baik dengan tujuan untuk memakmurkan masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidupny yang lebih layak. Kredit investasi yaitu kredit yang digunakan untuk keperluasan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru dimana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan. Kemudian kredit konsumsi merupakan pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasabahnya seperti membeli kebutuhan rumah tangga, kendaraan, dan perumahan.

Tinggi rendahnya kredit perkankan diipengaruhi oleh tinggi remdahnya suku bunga perbankan. Jika suku bunga turun maka permintaan terhadap kredit meningkat, ceteris paribus dan sebaliknya. Kenaikan permintaan kredit perbankan tersebut akan mendorong investasi, khususnya investasi langsung, dan pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Adanya investasi langsung tersebut, misalnya pendirian pabrik, dapat menimbulkan efek pengganda berupa penyerapan tenaga kerja, permintaan bahan baku, hasil produksi, dan pembayaran pajak. Proses efek pengganda itulah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkatan daerah maupun nasional.

Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kredit perbankan dapat memberikan kontribusi yang mampu menggerakkan laju perekonomian. Maka dikatakan Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja dan Kredit Konsumtif berpengaruh signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.