Diperbarui tanggal 11/Des/2021

Koperasi Sekolah

kategori Ekonomi dan Keuangan / tanggal diterbitkan 11 Desember 2021 / dikunjungi: 1.38rb kali

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1) . Sedangkan sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarkat. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah.

Menurut Suwandi (1982:2) Koperasi sekolah adalah koperasi yang terdiri dari siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Tingkat Atas, Pondok Pesantren, dan Lembaga Pendidikan lainnya yang setaraf. Jadi, koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa, sekolah, dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama dan seterusnya. Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, usaha yang ditangani, permodalan dan sebagainya menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Namun, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengrusan dan anggota pengawas.

Tujuan Koperasi Sekolah

Tujuan koperasi sekolah (Suwandi, 1982:2) antara lain:

  1. Untuk menunjang pendidikan yang dilakukan didalam kelas dengan berbagai tindakan praktik yang berhubungan dengan kegiatan koperasi.
  2. Koperasi sekolah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masing-masing siswa.
  3. Dengan menugaskan para siswa praktik berkoperasi ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya pertentangan kepentingan yang berusaha untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha koperasi.
  4. Apabila praktik berkoperasi tersebut dijalankan dengan baik oleh para siswa tentu akan memperoleh keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU).
  5. Untuk menanamkan rasa harga diri, untuk menanamkan kesamaan derajat, dan untuk membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat terhadap siswa yang menjadi anggotanya.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Modal Koperasi Sekolah

Pada koperasi sekolah modal didapatkan dari berbagai sumber (Suwandi, 1982:28) yaitu :

  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela

Menurut Suwandi (1982:29) modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari sumber lain yaitu :

  1. Hibah dapat diperoleh dari sekolah dan dari pemerintah dapat digunakan sebagai modal usaha koperasi sekolah dalam bentuk modal kerja dan juga bisa sebagai barang investasi.
  2. Pinjaman dari pihak ketiga biasanya di dapat dari guru atau orang tua murid.

Ketatalaksanaan Koperasi Sekolah

Setiap organisasi memerlukan ketatalaksanaan termasuk didalam koperasi sekolah (Suwandi, 1982:18) yaitu :

  1. Rapat Anggota
    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang memutuskan kebijaksanaan utama untuk menjalankan usaha koperasi. Usaha koperasi sekolah pada dasarnya ada dua kelompok yaitu bidang organisasi yang berkaitan dengan peningkatan anggota dan bidang ekonomi yang memperjualbelikan buku dan peralatan sekolah lainnya yang dibutuhkan siswa.
  2. Pengurus
    Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggotanya yang dipilih oleh anggotanya sendiri.
  3. Pengawas
    Peranan pengawas ini sangat penting sebab merupakan mata rantai penghubung teori dengan praktek koperasi sekolah sehari-hari. Mengingat guru lebih dewasa maka biasanya pengawas koperasi sekolah ini diambil dari guru yang tugasnya mengawasi jalannya koperasi sekolah.
  4. Badan Pemeriksa
    Badan pemeriksa koperasi sekolah sama halnya dengan koperasi pada umumnya yang keanggotaannya terdiri dari dan dipilih dari kalangan siswa di sekolah yang bersangkutan dengan rapat anggota. Sebaiknya badan pemeriksa terdiri dari 3 orang dan dipimpin oleh guru yang dipilih.
  5. Penasehat
    Penasehat perlu ada didalam koperasi sekolah. Keanggotaan penasehat pada koperasi sekolah terdiri dari para guru dan orang tua siswa. Penasehat ini bertugas memberikan bimbingan, dorongan dan memberikan penyuluhan pada pengurus koperasi sekolah.