Diperbarui tanggal 22/Okt/2022

Kepatuhan Syariah

kategori Ekonomi dan Keuangan / tanggal diterbitkan 22 Oktober 2022 / dikunjungi: 3.68rb kali

Pengertian Kepatuhan Syariah

Kepatuhan syariah (Sharia Compliance) merupakan penerapan prinsip-prinsip Islam, aturan syariah, dan tradisinya dalam transaksi keuangan dan bisnis lain yang terkait. Dimana budaya kepatuhan tersebut adalah nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Kepatuhan secara konsisten telah menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem lembaga syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivasi pasar modal, dan distribusi kekayaan.

Kepatuhan syariah dalam operasional lembaga syariah meliputi produk, sistem, teknik, dan identitas perusahaan. Budaya perusahaan yang meliputi pakaian, dekorasi, dan image perusahaan merupakan salah satu aspek kepatuhan syariah dalam lembaga syariah yang bertujuan untuk menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang apabila di gabungkan dengan produksi barang dan jasa, maka dapat menopang kemajuan dan pertumbuhan jalan hidup yang islami. Baitul Maal Wa Tamwil sebagai salah satu lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Pemenuhan terhadap nilai- nilai syariah (shariah compliance) menjadi aspek yang membedakan sistem konvesional dan syariah. Agar lebih memahami tentang kepatuhan syariah (shariah compliance), berikut ini adalah teori-teori terkait dengan kepatuhan syariah yang diperoleh dari studi literatur. Kepatuhan Syariah adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan syariah. Arti penting kepatuhan berimplikasi pada keharusan pengawasan terhadap pelaksanaan kepatuhan tersebut.

Kepatuhan   (compliance)  adalah   memiliki   arti   mengikuti   suatu spesifikasi, standar atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwewenang dalam suatu bidang tertentu. Sedangkan, perbankan syariah mengartikan Kepatuhan Syariah adalah meningkatkan pengetahuan syariah bagi karyawan sehingga peluang terjadinya pelanggaran  syariah  berkurang selain itu menciptakan tawaran-tawaran produk dan layanan yang kreaktif dan inovatif, namun tetap patuh pada aturan DSN-MUI.

Makna kepatuhan syariah secara operasional (praktis) adalah kepatuhan kepada fatwa DSN MUI karena fatwa DSN MUI merupakan perwujudan prinsip-prinsip syariah dan aturan syariah yang harus ditaati dalam lembaga syariah di Indonesia. Segala fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI menjadi acuan kerja bagi Dewan Pengawas Syariah yang memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat dalam penerapan prinsip- prinsip syariah dan aturan syariah di lembaga syariah.

Jaminan kepatuhan syariah (sharia compliance assurance) atas keseluruan aktivitas lembaga syariah merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Adapun beberapa indikator dapat digunakan sebagai ukuran secara kualitatif untuk menilai kepatuhan syariah dalam lembaga syariah, antara lain:

  1. Akad yang digunakan untuk pembiayaan sesuai dengan prinsi- prinsip syariah dan aturan-aturan syariah yang berlaku.
  2. Dana zakat dihitung, dibayar dan dikelola sesuai dengan dan prinsi prinsip syariah.
  3. Seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi dilaporkan secara wajar sesuai dengan standard akuntansi syariah.
  4. Lingkungan kerja dan corporateculturesesuai dengan syariah.
  5. Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah.
  6. Terdapat Dewan Pengawas Syariah sebagai pengarah syariah atas keseluruhan aktivitas operasional lembaga syariah.
  7. Sumber dana berasal dari sumber yang sah dan halal menurutsyariah.

Indikator Kepatuhan

Kepatuhan terhadap otoritas terjadi hanya jika perintah dilegitimasi dalam konteks norma dan nilai-nilai kelompok. Di dalamkepatuhan terdapat tiga bentuk perilaku yaitu:

  1. Konformitas (conformity). Konformitas merupakan pengaruhsosial dimana para individu dapat mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar sesuai dengan norma sosial yang ada.
  2. Kerelaan (compliance). Kerelaan merupakan kecenderunganseseorang mau dipengaruhi oleh komunikasi persuasif dariseseorang yang berpengetahuan luas atau seseorang yang disukaidan merupakan tindakan yang dilakukan dengan senang hatikarena percaya akan tekanan atau norma sosial dalam kelompokatau masyarakat.
  3. Ketaatan (obedience). Ketaatan merupakan suatu bentuk perilakumenyerahkan diri sendiri sepenuhnya terhadap pihak yang memiliki wewenang, bukan terletak kepada kemarahan yangmeningkat, akan tetapi lebih kepada bentuk hubungan merekadengan pihak yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.3/Per/M.KUKM/X/ 2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah, penilaian koperasi menyangkut 10 aspek, dapat dilihat dari aspek Kepatuhan Prinsip Syariah yang menyangkut beberapa aspek, yaitu:

  1. Akad dilaksanakan sesuai tata cara syariah
    Penilaian  tentang  akad  yang  dilaksanakan  di  KJKS-BMT  harus sesuai dengan syari’ah. Hal ini juga tidak luput dari pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah. Untuk mengetahui apakah akad yang dilaksanakan di KJKS-BMT tersebut sudah sesuai dengan tata cara syari’ah, maka hal tersebut perlu dibuktikan dengan catatan hasil penilaian dari Dewan Pengawas Syariah.
  2. Penempatan dana pada bank syariah
    Setiap KJKS-BMT selalu bekerja sama dengan bank syari’ah untuk penempatandananya. Setiap KJKS-BMT tidak boleh menempatkan dananya kepada selain bank syari’ah, karena hal tersebut akan mempengaruhi terhadap kehalalan dana yang mengalir. Untuk membuktikan  penempatan  dana  pada  bank  syari’ah,  maka  KJKS- BMT harus bisa menunjukkan laporan penggunaan dana yang berputar didalamnya.
  3. Adanya     Dewan    Pengawas     Syari’ah,    dibuktikan    dengan     SK Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
  4. Komposisi modal penyertaan dan pembiayaan berasal dari lembaga keuangan syariah, ini dibuktikan dengan laporan sumber dana.
  5. Pertemuan kelompok yang dihadiri pengurus, pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Pengelola, Karyawan pendiri dan anggota yang diselenggarakan secara berkala yang dibuktikan dengan daftar hadir dan agenda acara pertemuan kelompok.
  6. Manajemen  KJKS/UJKS  Koperasi  memiliki  sertifikat  pendidikan pengelolaan lembaga keuangan syariah yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten dibuktikan dengan sertifikat.
  7. Frekuensi rapat Dewan Pengawas Syariah untuk membicarakan ketepatan pola pembiayaan yang dijalankan pengelola dalam 1 tahun, yang dibuktikan dengan daftar hadir dan agenda rapat Dewan Pengawas Syariah.
  8. Dalam mengatasi pembiayaan bermasalah digunakan pendekatan syariah konfirmasi dengan mudharib yang bermasalah.
  9. Meningkatnya titipan ZIS dari anggota, yang dibuktikan dengan laporan penerimaan titipan ZIS dari anggota.
  10. Meningkatnya pemahaman anggota terhadap keunggulan system syariah dari waktu ke waktu, ini dibuktikan dengan adanya laporan peningkatan partisipasi mudharibdi KJKS/UJKS koperasi.

Penilaian aspek kepatuhan prinsip syari’ah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana prinsip syari’ah diterapkan/dipatuhi oleh KJKS/UJKS koperasi dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan syariah. Penilaian kepatuhan prinsip syari’ah dilakukan dengan perhitungan nilai kredit yang didasarkan pada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan sebanyak 10 (sepuluh) buah (pertanyaan terlampir).

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan

Kepatuhan terhadap aturan dapat terbentuk oleh beberapa faktor, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan yang dirumuskan oleh para ahli sebagai berikut:

  1. Informasi merupakan faktor utama dalam pengaruh sosial, seseorang terkadang ingin melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan hanya karena mereka diberikan sejumlah informasi, seseorang sering mempengaruhi orang lain dengan memberikan mereka informasi atau argument yang logis tentangtindakan yang seharusnya dilakukan.
  2. Imbalan merupakan kemampuan untuk memberi hasil positif bagi seseorang, membantu seseorang mendapatkan tujuan yangdiinginkan atau menawarkan imbalan yang bermanfaat. Beberapa imbalan bersifat sangat personal, contohnya senyum merupakanpersetujuan dari teman, sedangkan imbalan impersonal contoh nyapemberian uang atau barang berharga lainnya.
  3. Kekuasaan rujukan merupakan pengaruh relevansi pada relasi personal atau kelompok. Kekuasaan ini eksis ketika seseorang mengidentifikasi atau ingin menjalin hubungan dengan kelompok atau orang lain. Seseorang mungkin bersedia meniru perilaku mereka atau melakukan apa yang mereka minta karena ingin sama dengan mereka atau menjalin hubungan baik dengan mereka.
  4. Paksaan. Kepatuhan dapat tercipta berupa paksaan fisik sampai ancaman hukuman dan tanda ketidaksetujuan. Misalnya, setelah gagal meyakinkan anak untuk tidur siang, seorang bapak mungkin secara paksa memasukkan anak ke dalam kamar, lalu sang bapak keluar dan mengunci pintu.
  5. Pengawasan. Dari percobaan yang dilakukan oleh Milgram tentang kepatuhan adalah kehadiran tetap atau pengawasan dari seorang peneliti. Bila peneliti meninggalkan ruangan tersebut dan memberikan instruksinya lewat telepon, kepatuhan akan menurun.
  6. Kekuasaan dan Ideologi. Faktor penting yang dapat menimbulkan

Prinsip-prinsip Syariah

Islam memaparkan bahwa semua aturan Islam dalam segalaaspek kehidupan adalah sebuah kewajiban, termasuk dalam hal ekonomi. Demikian pula aspek ekonomi Islam merupakan kajian yang mencakup aspek mu’amalah. Sehingga prinsip-prinsip syariah dibutuhkan dalam menjalankan bisnis dengan konsep syariah yang sesuai dengan kaidah- kaidah Islam. Berikut arti ayat mengenai prinsip-prinsip syariah yang terdapat pada Al-Quran An-Nur ayat 56 yang menjelaskan tentang zakat, infaq, dan shodaqoh adalah jalan Islam dalam menyeimbangkan ekonomi. Yang kaya atau berlebih harus membantu yang lemah dan yang lemah harus berjuang membuktikan dirinya keluar dari garis ketidakberdayaan agar mampu dan dapat produktif menghasilkan rezeki dari modal yang diberikan padanya.

Harta yang halal niscaya akan membentuk harapan bagi pelaku bisnis muslim. Karena dari kehalalan tersebut akan mengantar manusia pada kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Akan tetapi untuk mendapatkan keberkahan dalam berbisnis seorang pelaku bisnis harus memperhatikan beberapa prinsip etika yang telah dijelaskan dalam Islam antara lain:

  1. Prinsip Kesatuan: pada prinsip kesatuan integritas antar semua bidang kehidupan seperi: agama, ekonomi, sosial budaya, kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralias dan pencarian ridha Allah dan kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah (pemiliknya bersifat tidak mutlak), dan karenanya dalam setiap pemilikannya oleh individu terkandung kewajiban-kewajiban social. Oleh karena itu Landasan utama yang terdapat dalam syariat adalah dimana setiap aktifitas manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid.
  2. Prinsip Kebolehan: pada prinsip kebolehan terdapat dua factor yaitu konsep halal dan haram yang tidak hanya dihasilkan padabarang dan jasa, tetapi juga proses mendapatkannya. Halal dapat diartikan sebagai kehalalan sebuah benda untuk diperdagangkan yang berdasarkan pada mekanisme dan cara barang tersebut diperoleh. Meskipun suatu barang itu tidak haram secara materi, namun bisa jadi benda tersebut haram, karena benda tersebut diperoleh dengan cara yang dilarang oleh agama. Misalnya:mencuri, korupsi, menipu dan sebagainya.
  3. Prinsip Keadilan: merupakan salah satu prinsip yang utama dalam mekanisme perekonomian Islam serta dapat diartikan sebagai pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Seperti halnya menghindari kedzaliman dengan tidak memakan harta sesama dengan cara yang batil.  Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatanbisnis dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama dan sesuai dengan haknya masing- masing. Oleh karena itu memperlakukan setiap orang sesuai haknya sangatlah penting.
  4. Prinsip Kehendak Bebas: Kebebasan dalam Islam merupakan kebebasan yang terbatas, terkendali dan terikat dengan keadilanyang diwajibkan Allah SWT. Maka dari itu kebebasan dalam kepemilikan dan usaha bisnis adalah seseorang bebas memiliki hara dan mengelolahnya, sekaligus melakukan berbagai saksi yang dikehendakinya selama tidak melanggar aturan.
  5. Prinsip Pertanggung Jawaban: Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggung jawabannya diakhirat, oleh karena itu manusia perlu mempertanggung jawabkan tindakannya.
  6. Prinsip Kebenaran, Keseimbangan Dan Kejujuran: Kebenaran merupakan suatu nilai kebenaran yang dianjurkan serta tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dalam konteks bisnis syariah, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku yang benar, dari proses akad (transaksi), proses memperoleh komoditas, proses pengembangan maupun dalam proses upaya menetapkan margin keuntungan (laba). Prinsip ini tercermin dalam beberapa prinsip diataranya:
    1. Akad transaksi harus tegas, jelas, dan pasti.
    2. Transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang.
    3. Mengutamakan pentingnya kepentingan bersama yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu.
    4. Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat
    5. Transaksi yang mengandung unsur riba dilarang.
    6. Prinsip suka sama suka (saling rela, ‘an taradhin). Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah Swt dalam Al-Quran surah An- Nisa ayat 29 yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartas esamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
    7. Setiap orang memiliki kehendak yang bebas dari menetapkan akad, tanpa tunduk kepada pelaksanaan transaksi apapun, kecuali hal yang harus dilakukan oleh norma keadilan dan kepentingan bersama.
  7. Prinsip Kemanfaatan: prinsip kemanfaatan merupakan gambaran suatu objek yang tidak hanya berlabel halal tapi juga memberikan manfaat bagi konsumen, mitra bisnis dan masyarakat luas. Allah berfirman dalam  Al-Quran  surah  An-Nahl  ayat  97  yang  artinya  : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
  8. Prinsip otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tanpa adanya paksaan. Bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  9. Prinsip Amanah merupakan prinsip ini mengarahkan sebuah bisnis secara aktif dan maksimal dalam hal kebaikan dan kepercayaan jika hal itu tidak dapat dilakukan oleh pelaku bisnis maka minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.
  10. Prinsip Rendah Hati: prinsip rendah hati merupakan larangan melakukan bisnis dengan sombong.