Diperbarui tanggal 4/01/2023

Pajak

kategori Ekonomi Pembangunan / tanggal diterbitkan 10 Desember 2022 / dikunjungi: 387 kali

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Haiwei, 2014). Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan. Artinya pajak merupakan konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Mardiasmo, 2018).

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menerut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelengarakan pemerintahan (Adriani, 2012). pajak menurut penulis adalah kontribusi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat (Resmi, 2011).

Dari beberapa defenisi tentang pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke Negara yang akan diperuntukan membiayai belanja rutin Negara, dan sisahnya akan dipergunakan sebagai public saving untuk membiayai investasi publik.

Tujuan dan Fungsi Pajak

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari berbaluknya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekomoni suatu negara yatitu (Rahmawati, 2011):

  1. Untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  2. Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
  3. Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehungga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  4. Untuk memodifikasi pola invstasi.
  5. Untuk mengurangi ketimpangan ekomomi dan
  6. Untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Untuk mencapai tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya, sehingga didapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan. Asas-asas pemungutan pajak yang baik sebagai berikut (Sutedi dan Andrian, 2015):

  1. Prinsip kesamaan/keadilan (aquity)
    Beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Artinya orang yang penghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama.
  2. Prinsip kepastian (certatinty)
    Pajak dikenakan berdasarkan kepastian hukum yang bersifat tegas, jelas dan pasti bagi wajib pajak maupun aparatur perpajakan.
  3. Prinsip kecocokan/kelayakan (convenience)
    Pajak hendaknya dikenakan pada saat wajib pajak merasa senang hati membayarkannya kepada pemerintah karena pajak yang dibayarkan layaknya dan tidak memberatkan, misalnya pada saat mempunyai uang.
  4. Prinsip Ekonomi (economy)
    Dalam memungut pajak, hendaknya tidak menimbulkan biaya yang lebih besar dari pada jumlah penerimaan pajaknya.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pada dasarnya pajak diorientasikan kepada kesenangan dan pelaksanaan yang tidak memberatkan bagi masyarakat dan kepastian hukum sehingga dengan hal tersebut tidak menjadikan masyarakat secara sadar dan sukarela untuk membayar jumlah pajak yang terutang. Menurut Mardiasmo (2018) fungsi pajak adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan)
    Pemungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintah maupun pengeluaran untuk membiayai pembangunan. Pajak mempunyai fungsi Budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
  2. Fungsi Regulerend (pengatur)
    Pada lapangan perekonomian, pengatur pajak memberiakan dorongan pada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya antara lain ke sektor produktif. Dengan adanya industri baru maka akan menampung tenaga kerja yang kebih banyak, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.

    Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidan social ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:
    1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBN) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang mewah. Semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut semakin mahal harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengkonsumsi barang mewah.
    2. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (Membayar pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
    3. Tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya kepasar dunia sehingga dapat membesar devisa Negara.
    4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen, industri rokok, industri baja, dan lain-lain. Dimaksudkan agar terdapat penekanan
      produksi terhadap industri tersebut karena dapat menggangu lingkungan atau menimbulkan polusi.
    5. Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi. Dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi diindonesia.
    6. Pemberlakuan Tax Holiday dimaksudkan untuk menarik investor asingagar menanamkan modalnya di indonesia.

Berdasarkan kedua jenis fungsi pajak tersebut diatas, dapat dipahami atau dimengerti bahwa fungsi budgeter pajak dikaitkan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara umumnya dan anggaran pendapatan daerah pada khususnya dan dimaksud untuk mengisi kas negara atau daerah sebanyak-banyaknya dalam rangka pembiayaan pengeluaran rutin pemerintah pusat atau daerah.

Asas Pemungutan Pajak

Menurut Resmi (2017:9), terdapat tiga asas pemungutan pajak antara lain:

  1. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal), menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia (wajib pajak dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun luar Indonesia.
  2. Asas Sumber, menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
  3. Asas Kebangsaan, asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dilakukan berdasarkan dengan kebangsaan seseorang. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Misalnya, pajak bangsa asing yang tinggal di Indonesia tidak bisa dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia.

Pengelompokan Pajak

Menurut Suandy (2011) pajak dapat dikelompokan berdasarkan golongan wewenang pemungut, maupun sifatnya, yaitu:

  1. Pajak berdasarkan golongannya dibagi dua, yaitu:
    1. Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya pajak penghasilan
    2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pajak berdasarkan wewenang pemungutan dapat dibagi dua yaitu :
    1. Pajak pusat/pajak Negara yaitu pajak wewenag pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Diktorat Jenderal Pajak
    2. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah
  3. Pajak berdasarkan Sifatnya terdiri:
    1. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dengan artinya pajak. Contoh: pajak penghasilan.
    2. Pajak objektif adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
      • Pajak Provinsi Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
      • Pajak kabupaten/kota contoh pajak hotel, restoran, hiburan.

Syarat Pemungutan Pajak

Karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor negara, maka agar pemungutannya tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut, maka harus memenuhi bebrapa syarat menurut Mardiasmo (2013:2), yaitu:

  1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan)
    Sesuai dengan tujuan hukum yakni mencapai keadilan, Undang-Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantara mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Adil dalam pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utang pajak yang telah ditetapkan.
  2. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis)
    Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusulan Undang-Undang pajak, yaitu:
    1. Pumungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan Undang-Undang harus dijamin kelancarannya.
    2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk diperlakukan secara umum.
    3. Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak.
    4. Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis)
      Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
    5. Pemungutan Pajak harus Efisien (Syarat Finansia)
      Syarat finansial ini sejalan dengan fungsi Budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya.
    6. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
      Sistem pemungutan pajak akan sangat menentukan keberhasilan dalam pemugutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya , jika sistem pemugutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dapat dilakukan dalam 3 stelsel, stelsel inilah yang merupakan 3 garis besar yang harus diperhatikan dalam tata cara pemungutan pajak menurut Mardiasmo (2013:7), yaitu:

  1. Stelsel Nyata
    Pengenaan pajak didasarkan pada objek (Penghasila yang nyata). Pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan diakhir periode.
  2. Stelsel Anggapan
    Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Asas Pemungutan pajak
    1. Asas Domisili
      Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak di wilayahnya baik dan dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
    2. Asas Sumber
      Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
    3. Asas Kebangsaan
      Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing diindonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.

Official Assesment System

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:

  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
  2. Wajib pajak besifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Self Assesment System

Merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri:

  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
  2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang .
  3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

With Holding System

Merupakan suatu sistem untuk pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya, wewenang menentukan besarnya pajak yang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan dan wajib pajak.

Ciri-Ciri Pajak

Menurut Dianasari (2013) maka pajak memiliki ciri-ciri, dapun ciri-ciri pajak sebagai berikut:

  1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Nergara
    Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut dapat berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syaratnya adalah masyarakat yang Penghasilannya Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari 2.050.000 perbulan. Karyawan dan pegawai baik swasta dan pegawai pemerintah, jika total penghasilannya lebih dari 2.000.000 juta, maka karyawan dan pegawai tersebut wajib membayar pajak penghasilan keuntungan dikenakan pajak sebesar 1% dari total semua penghasilan kotor/bruto.
  2. Pajak Besifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
    Jika masyarakat sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka sangat wajibkan membayar pajak. Dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1, ayat 1 sudah dijelaskan, seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, jika tidak ada ancaman sanksi andminisratif maupun pidana.
  3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Lansung
    Pajak sangat berbeda dengan restribusi. Sebagai contoh ketika mendapat manfaat parkir motor, maka kita harus membayar uang 2000 itu disebut restribusi parkir, namun pajak sendiri tidak seperti itu.

Hambatan Pemungutan Pajak

Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, Yaitu:

  1. Perlawanan Pasif
    Masyarakat enggan membayar pajak, yang disebabkan oleh:
    • Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
    • Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat.
    • Sistem kontrak tidak terlaksana dengan baik.
  2. Perlawanan aktif
    Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung yang ditujuakan kepada fiskus untuk menghindari pajak. Bentuk perlawanan tersebut adalah:
    • Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan.
    • Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan atau dengan kata lain penggelapan pajak.