Diperbarui tanggal 4/01/2023

Pajak Penghasilan

kategori Ilmu Perpajakan / tanggal diterbitkan 4 Januari 2023 / dikunjungi: 284 kali

Pengertian Pajak Penghasilan

Menurut Resmi (2017:70), Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa : “Objek pajak atau penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambahkan kekayaan wajib pajak terkait, meliputi keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, royalti, dividen dan lain sebagainya.“

Jenis Pajak Penghasilan

Resmi (2017), menjelaskan berberapa jenis pajak penghasilan, yaitu:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 atau juga disebut Pajak Penghasilan final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pajak terutang.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pengertian yang lebih spesifik, pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran atas PPh terutang, akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, penghasilan yang telah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 ini tidak akan dihitung lagi pajak penghasilan pada SPT Tahunan.

Penghasilan yang Dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2

Menurut Resmi (2017:147), penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, yaitu:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di dalam negeri dan ditemaptkan di luar negeri, bunga obligasi dan surat berharga negara.
  2. Transaksi penjualan saham pendiri dan bukan saham pendiri.
  3. Penghasilan berupa hadiah undian.
  4. Penghasilan transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada wajib pajak orang pribadi.
  6. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, usaha jasa konstruksi termasuk sebagaimana objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final pasal 4 ayat 2. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa konstruksi menjadi subjek pajak, baik bagi yang sudah atau belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai profesional dalam bidang konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut Waluyo (2017:376), terdapat beberapa pengertian usaha jasa konstruksi sebagai berikut:

  1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
  2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan konstuksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.
  4. Pelaksanaan konstuksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau fisik lain, termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi laynan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  5. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional dibidang pengawasan jasa kontruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
  6. Penggunaan jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
  7. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagimana perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawasan konstruksi.
  8. Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Subjek dan Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Resmi (2017:155), menjelaskan subjek dan objek pajak PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sebagai berikut:

  1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, baik sebagai perencana konstruksi dan pengawas konstruksi.
  2. Objek Pajak terdiri dari tiga kelompok jasa yaitu:
    1. Jasa perencanaan konstruksi yang bertugas dalam jasa perencanaan kontruksi yang meliputi susunan kegiatan mulai dari pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
    2. Jasa pelaksana konstruksi yang bertugas melaksanakan kontruksi dalam meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
  3. Jasa pengawasan konstruksi yang bertugas mengawas sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai penyerahan akhir konstruksi.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Berikut tarif pajak penghasilan untuk usaha jasa konstruksi dapat terlihat pada tabel dibawah ini:

No Jenis Konstruksi Wajib Pajak Tarif
1 Pelaksanaan Penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil 2%
2 Pelaksanaan Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha kecil 4%
3 Pelaksanaan Penyedia jasa selain dua di atas 3%
5 Perencanaan atau pengawasan Penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 4%
6 Perencanaan atau pengawasan Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 6%

sumber : Resmi Siti. 2017, Perpajakan, Teori dan Kasus

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan final jasa konstruksi dihitung dengan cara mengalihkan tarif di atas dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Menurut pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 187/PMK.03/2008, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh final jasa konstruksi adalah:

  1. Jumlah pembayaran, apabila PPh final jasa konstruksi dikenakan melalui pemotongan PPh oleh penguna jasa (pemilik proyek atau owner).
  2. Jumlah penerimaan pembayaran, apabila PPh final konstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor yang bersangkutan.

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Menururt Waluyo (2017:377) , Pihak-pihak yang melakukan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang pengenaannya bersifat final, yaitu : Dipotong oleh pengguna jasa saat pembayaran dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak atau Disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi memiliki batas waktu penyetoran dan pelaporan sebagai berikut:

  1. Batas waktu penyetoran
    Penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi dilakukan paling lama pada tanggal 10 (bagi pemotong) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa atau masa pajak berakhir.
  2. Batas waktu pelaporan
    Untuk SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2, batas waktu pelaporannya oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau masa pajak berakhir.