Diperbarui tanggal 24/Des/2022

Penanaman Modal Asing (PMA)

kategori Ekonomi Pembangunan / tanggal diterbitkan 9 Desember 2022 / dikunjungi: 663 kali

Pengertian Penanaman Modal Asing(PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Aing (PMA). Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang ini yaitu aktivitas menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seutuhnya ataupun yang bekerjasama dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 UndangUndang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Pengertian modal asing dalam undang – undang tersebut (Jufrida, 2016), yaitu sebagai berikut:

  1. Alat pembayaran luar negeri yang bukan merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang mendapat persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru dari orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini keuntungan yang diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing yaitu kegiatan arus modal yang didapatkan dari pihak luar yang bergerak ke bidang dari Investasi Asing. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengartikan Penanaman Modal Asing seperti investasi yang dijalankan oleh perusahaan di dalam negara terhadap perusahaan di negara lain demi keperluan mengelolah operasi perusahaan di negara tersebut Arifin dkk, (2008) dalam Fadilah (2017).

Menurut Ma’ruf dan Wihastuti (2008), teori pertumbuhan endogen menjelaskan bahwa investasi pada modal fisik dan modal manusia berperan dalam menentukan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.Kontribusi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan melalui pengaruhnya dalam melakukan perubahan konsumsi atau pengeluaran untuk investasi publik dan penerimaan dari pajak. Kelompok teori ini juga menganggap bahwa keberadan infrastruktur, hukum dan peraturan, stabilitas politik, kebijakan pemerintah, birokrasi, dan dasar tukar internasional sebagai faktor penting yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Pemerintah Terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

Pemerintah selalu mengusahakan agar aliran modal yang masuk ke Indonesia semakin tinggi, hal ini agar sesuai dengan harapan yaitu semakin besarnya dana yang diperlukan dalam pembangunan, utamanya bagi pembangunan dalam bidang ekonomi. Pemerintah selalu berupaya dalam menarik dana investor asing dengan mempermudah kegiatan investasi melalui berbagai kebijakkan sesuai dengan kebutuhan dana pembangunan tersebut.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 merupakan salah satu kebijakan yang telah dibentuk pemerintah tentang Penanaman Modal Asing (PMA).Dalam UU ini, yang dimaksud dalam Penanaman Modal Asing (PMA) hanya investasi yang meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dijalankan berdasarkan ketentuan UU yang ditetapkan dalam mengoperasikan perusahaan di Indonesia.Dengan pengertian bahwa secara langsung pemilik modal yang menanggung resiko dari penanaman modal asing tersebut. Adapun yang dibahas pada Undang-Undang ini yaitu sebagai berikut (Malik dan Kurnia, 2017):

  1. Undang-Undang ini dengan jelas hanya mengatur tentang Penanaman Modal Asing dan tidak mengatur kredit atau peminjaman modal
  2. Dengan demikian perusahaan-perusahaan tersebut berkesempatan untuk menjalankanya menggunakan modal asing sebelumnya
  3. Penanaman modal asing (Foreign direct investment) dalam hal ini tidak hanya modal tetapi juga kekuasaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala kebutuhannya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia.
  4. Investor secara penuh menanggung Penggunaan kredit dan resikonya.

Bentuk Penanaman modal Asing

Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk penanaman modal, yaitu:

  1. Penanaman modal Portofolio: Penanaman modal portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Dalam penanaman modal portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru Anoraga (2006) dalam Jufrida dkk (2016).
  2. Penanaman modal Langsung: Penanaman modal asing (PMA) atau Foreign direct investment (FDI) terdiri dari aset – aset nyata yaitu pembelian tanah yang digunakan sebagai sarana produksi, pembangunan pabrik, pembelanjaan peralatan inventaris didampingi dengan fungsi -fungsi manajemen yang ada (Ningrum dan Indrajaya, 2018).

Penanaman modal portofolio dengan penanaman modal asing mempunyai perbandingan yaitu banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh penanaman modal asing sifatnya jangka panjang, dalam pembukaan lapangan kerja yang baru, dan memberikan kontribusi dalam alih teknologi dan keterampilan manajemen.Penanaman modal asing juga dapat memodernisasi masyarakat dan memperkuat sektor swasta.Penggunaan modal asing penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi negara yang berkembang Jhingan (2000) dalam Ningrum dan Indrajaya (2018). Penanaman modal akan terus dijalankan apabila produktifitas batas dari penanaman modal itu masih lebih tinggi daripada tingkat yang akan diterimanya melalui dipinjamkan dan tidak diinvestasikan Sobri (1984) dalam Ningrum dan Indrajaya (2018).

Teori Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) atau yang disebut dengan FDI (Foreign Direct Investment) terjadi ketika sebuah perusahaan dari suatu negara menanamkan modalnya dalam jangka waktu panjang ke perusahaan di negara lain. Negara asal perusahaan yang menanam modal itu disebut host country sementara negara tempat investasi yang dituju disebut home country (Igamo, 2015). Menurut Muchammad Zaidun, dalam ilmu hukum investasi terdapat 3 ragam pemikiran dalam menafsirkan kebijakan investasi yang dapat dipilih menjadi dasar pertimbangan atau kebijakan hokum investasi dari kepentingan negara penerima modal (home country), yakni.

Neo Classical Economic theory

Teori ini menjelaskan bahwa masuknya investasi membawa dampak yang positif dan menerima dengan tangan terbuka terhadap masuknya investasi asing, karena investasi asing dianggap sangat bermanfaat bagi home country. Hal ini menunjukan bahwa modal asing yang dibawa ke penerima modal akan mendorong modal domestik yang kemungkinan digunakan untuk berbagai usaha.

Grafik Hubungan Investasi dan pertumbuhan ekonomiGambar 1. Hubungan Investasi dan pertumbuhan ekonomi menurut Neo Classical Economic theory

Berdasarkan gambar diatas menjelaskan bahwa ketika masuknya investasi asing yang dianggap bermanfaat mengalami peningkatan dari I1 ke I2, mengakibatkan naiknya pertumbuhan ekonomi dari Y1 menjadi Y2.

Dependency Theory

Teori ini tidak menerima masuknya investasi asing, dan memandang masuknya investor asing dapat melumpukan investasi domestik serta mengambil alih posisi dan peran investasi domestik dalam perekonomian nasional.Investor asing juga dianggap banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat baik terhadap pelanggaran hak-hak azazi manusia ataupun lingkungan dibawa ke penerima modal akan mendorong modal domestik yang kemungkinan digunakan untuk berbagai usaha.

Hubungan Investasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan depeney theory

Gambar 2. Hubungan Investasi dengan Pertumbuhan Ekonomi (Mankiw, 2014)

Gambar diatas menggambarkan kenaikan investasi asing dari I1 ke I2, menyebabkan penurunan pada pertumbuhan ekonomi dari Y1 menjadi Y2.Sesuai dengan teori ini yang juga berpendapat bahwa, penanaman modal asing atau investasi asing di negara berkembang tidak menghasilkan pembangunan ekonomi yang berarti.Investasi asing menghambat pertumbuhan ekonomi dan kenaikan pemasukan dinegara penerima modal (Sornarajah, 2010).

The Middle Path Theory

Penganut teori ini menganggap bahwa masuknya investasi asing selain banyak manfaat juga menimbulkan dampak negatif, karenanya negara harus berperan untuk dapat mengurangi dampak negatif melalui berbagai kebijakan hukum yang ditetapkan antara lain melalui penapisan (screening) dalam perizinan dan upaya sungguh- sungguh dalam penegakan hukum.