Pengertian Usaha Mikro
Menurut UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM bahwa unit usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki orang per orang dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana yang diatur dalam udang-undang (UU No. 20 tahun 2008). Nizarul Alim (2009) Usaha mikro merupakan usaha yang dikelola oleh individu atau keluarga atau beberapa orang yang belum memiliki izin usaha secara lengkap. Pengertian lain dikemukakan Warkum Sumitro(2004), usaha mikro kecil dan menengah adalah usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan tenaga kerja yang digunakan tidak melebihi dari 50 orang.
Karakteristik Usaha Mikro
Buchari Alma(2010), Adapun karakteristik usaha mikro antara lain:
- Akses sumber daya
Usaha mikro adalah pelaku usaha yang dikarakteristikkan dengan akses mereka terhadap sumber daya yang relatif rendah. Secara umum, intensitas pelaku usaha mikro dianggap tidak eksis sebagai bisnis yang legal. Mereka memiliki akses kecil terhadap proteksi hukum atau layanan pemerintah dalam bisnis. Konsekuensi kasus yang tidak legal antara lain menghindari monitoring para aparat pemerintah dan hal ini dapat mengganggu operasi serta meningkatkan biaya transaksi dan operasi sehingga mengurangi akses mereka terhadap pelanggan. Produksi skala mikro masih berorientasi pada tenaga kerja. Teknologi produksi yang dimilikinya masih rendah, pengalaman pelatihan yang mereka miliki relatif minim. - Kepemilikan usaha mikro
Usaha skala mikro dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau keluarga sehingga mempunyai peran penting bagi ekonomi keluarga, namun ada sebagian kecil ada yang diserahkan untuk dikelola oleh orang lain. pendapatan utama usaha skala mikro merupakan penyangga utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga bukan hanya sekadar usaha sampingan baik yang dikelola laki-laki (suami) maupun perempuan (istri). Jadi, usaha mikro bisa merupakan usaha utama dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga bisa dalam bentuk usaha sampingan rumah tangga. - Peran usaha mikro
Sebagian besar usaha skala mikro menyerap tenaga kerja kurang dari 5 orang, tetapi hampir semuanya menyerap lebih dari 1 orang setiap unit usaha mikro. Ada juga usaha mikro yang sudah berkembang usahanya yang menyerap tenaga kerja antara 5-10 orang. Oleh karena itu, apabila usaha skala mikro tumbuh dan berkembang dengan baik akan menyerap tenaga kerja secara signifikan. Skala mikro muncul sebagai kebutuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang cepat diikuti arus urbanisasi menjadikan tingginya tingkat persaingan sehingga berakibat lebih kecilnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Untuk bertahan, para tenaga kerja yang tidak terserap oleh kapasitas peluang kerja akan menciptakan pekerjaan mereka sendiri. - Kelembagaan usaha mikro
Karakteristik umum usaha skala mikro tidak memiliki kelembagaan dan izin atau lisensi formal dari lembaga yang berwenang sehingga beroperasi secara informal. Tidak adanya badan usaha yang resmi merupakan salah satu kendala bagi usaha mikro untuk dapat mengakses sumber dana, baik dana dari lembaga keuangan, misalnya perbankan, koperasi, maupun dana dari program-program perberdayaan yang dilakukan pemerintah. Kemungkinan dampak dari tidak adanya badan hukum adalah tidak dapat melakukan kerja sama misalnya menjadi subkontraktor bagi perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga mereka sulit untuk menjadi pemasok/distributor bagi usaha-usaha besar. Padahal, kemampuan skala mikro dalam menggunakan tenaga kerja membuat usaha skala ini menjadi atraktif (menarik). - Kelayakan usaha
Guna mengetahui kelembagaan usaha skala mikro, dapat diidentifikasi dari berbagai aspek, diantaranya mode (tipe) produksi, teknologi, pemasok, sifat usaha, prospek pengembangan, permintaan produk, produk pengganti, usaha sekitar, dukungan pemerintah. Penggunaan teknologi dalam melakukan produksi sebagian besar masih bersifat sederhana. Walapun menggunakan teknologi sederhana, usaha mikro tetap memerlukan adanya proses pembelajaran dalam memanfaatkan teknologi tersebut melalui pelatihan, advokasi, pendampingan, dan pemagangan.
Masalah Yang Dihadapi Usaha Mikro
Masalah yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil menurut tambunan (2002) :
- Kesulitan pemasaran
Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestik dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor. - Keterbatasan financial
Usaha mikro dan kecil. Khususnya di indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek financial: mobilitas modal awal (star up capital) dan akses ke modal kerja, financial jangka panjang untuk infestasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang - Keterbatasan SDM
Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di indonesia, terutama dalam aspek-aspek enterpreunership, menajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering, design, quality control, organisasi bisnis, akutansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. keterbatasan ini menghambat usaha mikro dan kecil indonesia untuk dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar internasional. - Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku (dan input-input lainnya ) juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di indonesia. Keterbatasan ini di karenakan harga baku yang terlampau tinggi sehingga tidak terjangkau atau jumlahnya terbatas. - Keterbatasan teknologi
Usaha mikro dan kecil di indonesia umumnya masih menggunakan teknologi lama atau tradisional dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterblakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya total factor productivity dan efesiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat.