Kurs

Penulis: Tim Editor | Kategori: Ekonomi dan Keuangan | Tanggal Terbit: | Dilihat: 1004 kali

Pengertian Kurs

Menurut Haryadi (2007), kurs atau nilai tukar merupakan harga mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain atau bisa diartikan sebagai jumlah suatu mata uang lain. Kurs dapat berubah dengan cepat tergantung kepada permintaan dan penawaran dimasing-masing negara. Kurs atau nilai tukar suatu mata uang adalah nilai tukar mata uang suatu negara terhadap negara asing lainnya (Thobarry, 2009). Jadi nilai tukar adalah perbandingan mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing, begitu pula sebaliknya. Menurut Anwary (2011), “nilai tukar biasanya berubah-ubah, perubahan kurs ini dapat berupa depresiasi atau apresiasi. Depresiasi rupiah terhadap dollar AS artinya suatu penurunan harga rupiah terhadap dollar AS. Sedangkan apresiasi rupiah terhadap dollar AS artinya penguatan nilai rupiah terhadap dollar AS”. Beberapa jenis nilai tukar sebagai berikut:

1. Nilai tukar nominal

Nilai tukar nominal adalah harga relatif mata uang di antara 2 negara, dinyatakan dalam nilai mata uang domestik per mata uang asing (misalnya, 1 USD = 9800). Selain depresiasi maupun apresiasi, dalam nilai tukar juga dikenal istilah devaluasi dan revaluasi. Devaluasi merupakan penurunan nulai tukar satu mata uang domestik, misalnya, rupiah relatif terhadap mata uang asing tertentu, misalnya USD, yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Devaluasi terjadi apabila harga mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap dinaikkan oleh tindakan resmi. Devaluasi hanya dapat terjadi apabila nilai rupiah relatif dikaitkan terhadap USD. Apabila pemerintah tidak mengaitkan rupiah terhadap USD dan perubahan nilai tukar terjadi dengan sendirinya istilah ini tidak berlaku lagi. Dengan demikian, istilah devaluasi hanya berlaku dalam sistem nilai tukar tetap dimana suatu mata uang domestik dikaitkan dengan mata uang asing tertentu.

2. Nilai Tukar Riil

Nilai tukar riil adalah harga relatif dari suatu barang di 2 negara. Dengan demikian nilai tukar riil menunjukkan suatu nilai tukar barang di suatu Negara dengan Negara lain (term of trade). Nilai tukar riil (real exchange rate) dapat mengukur daya saing suatu Negara dalam perdagangan internasional. Hinkle (1999) , menyebutkan Rewal Exchange Rate (RER) sebagai Bilateral Real Rate (BRER) ukuran ini dinyatakan dalam bentuk rasio harga-harga barang diluar negeri, dinyatakan dalam satuan mata uang lokal relatif terhadap harga-harga barang didalam negeri (penentuan nilai tukar ini dikenal dengan fungsi Purschasing Power Parity/PPP).

Suatu penurunan kurs disebut apresiasi atau kenaikan mata uang dalam negeri dengan mata uang asing. Suatu kenaikan kurs disebut depresiasi atau penurunan nilai mata uang dalam negeri dengan mata uang asing. Bila mata uang uang suatu negara mengalami depresiasi, maka nilai jual ekspor produk dalam negerinya bagi pihak luar akan menjadi murah sedangkan produk impor di Negara tersebut menjadi mahal, sebaliknya apresiasi menyebabkan harga ekspor produk domestik menjadi mahal dan herga produk impor bagi penduduk domestik menjadi murah. Nilai tikar suati mata uang adalah suatu patokan dimana Bank Sentral Negara bersangkutan bersedia melakukan transaksi mata uang setempat dengan mata uang asing di pasar-pasar valuta asing yang telah di tentukan (Todaro, 1998).

Bila mata uang negara mengalami depresiasi, ekspornya bagi pihak luar negra menjadi semakin murah, sedang impor bagi penduduk negara itu menjadi mahal. Apresiasi menimbulkan dampak yang sebaliknya. Harga produk negara itu bagi pihak luar negeri menjadi semakin mahal, sedangkan harga impor badi penduduk domestic langsung saja menjadi lebih murah dari pada sebelumnya (Krugman, 2005).

Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Nilai Tukar

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar, yaitu (Madura, 1993):
Faktor fundamental berkaitan dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, suku bunga, perbedaan relatif pendapatan antar negara, ekspetasi dan intervensi bank sentral. Faktor teknis berkaitan dengan kondisi penawaran dan permintaan devisa pada saat-saat tertentu. Apabila ada kelebihan permintaan, sementara penawaran tetap, maka harga valas akan naik dan sebaliknya. Sentimen pasar banyak disebabkan oleh rumor atau berita-berita politik yang bersifat insidentil, yang dapat mendorong harga valas naik atau menurun secara tajam dalam jangka pendek. Apabila rumor atau berita-berita sudah berlalu, maka nilai tukar akan kembali normal.

Menurut kuncoro (2001) di negara Indonesia banyak terjadi perubahan-perubahan sistem nilai tukar, yang disebabkan oleh ketidakpastian sistem tersebut dalam kondisi perekonomian yang ada di Indonesia. Perubahan-perubahan sistem nilai tukar tersebut, antara lain:

  1. Sistem Kurs Tetap (1970-1978)
    Negara Indonesia menganut sistem nilai tukar resmi sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 1964, pada masa tersebut nilai tukar rupiah terhadap dollar adalah sebesar Rp.250/US$. Untuk menjaga kesetabilan nilai tukar pada tingkat yang di tetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing.
  2. Sistem Mengambang Terkendali (1979-1997)
    Pada masa ini, nilai tukar rupiah di dasarkan pada sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies). Kebijakan ini diterapkan bersama dengan dilakukannya devaluasi rupiah pada tahun 1978. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs indikasi (pembatas) dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan sperad tertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah dari spread.
  3. Sistem Kurs Mengambang Bebas (14 Agustus 1997)
    Pada tahun 1997, nilai tukar mengalami depresiasi terhadap dollar AS. Sehubungan dengan hal tersbut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang tentu berkurang maka pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floanting exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Pengahapusan intervensi juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan dalam negeri.