Diperbarui tanggal 9/Des/2022

Pendapatan Daerah

kategori Ekonomi Pembangunan / tanggal diterbitkan 9 Desember 2022 / dikunjungi: 1.34rb kali

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daearah. pendapatan daerah meliputi PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah (Hariadi, 2010).

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah atau yang selanjutnya disebut PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber daerah dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah atau peruundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sector ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah (Baldric, 2017). pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pendapatannya yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. pendapatan asli daerah dikatakan baik untuk memenuhi pembiyaan pembangunan daerahnya apabila pencapaian presentasenya melebihi 70% dari total penerimaan PAD (Carunia, 2017).

Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas ganti rugi daerah, penerimaan komisi, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukur rupiah terhadap uang asing, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, denda retribusi hasil eksekusi atas jaminan pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan umum, pendapatan dari penyelenggaran pendidikan dan pelatihan,dan pendapatan dari angsuran atau cicilan penjualan.

Dana Perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesemimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentudengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil bersumber dari pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam. Dana alokasi umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Dana alokasi umum suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). (Hariadi, 2010)

Dana alokasi khusus dimaksudkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum tercapai standar tertentu untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Lain-lain Pendapatan yang Sah

Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari potensi atau kemampuan masing-masing daerah antara lain seperti, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas ganti rugi daerah, penerimaan komisi, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukur rupiah terhadap uang asing, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, denda retribusi dan lain sebagainya (Hariadi, 2010).

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah atau yang sering disebut dengan PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi, hasil dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta pendapatan lainnya yang asli dari daerah dan sah, yang memiliki tujuan untuk memberikan kebebasan kepadan daerah dalam menggali dan mengelola pendanaan dan pelaksanaan Otonomi Daerah sebegai perwujudan dari asas desentralisasi, (Yani, 2013). pendapatan daerah merupakan potensi daerah yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan daerah yang mengarah pada proses mempercepat proses pembangunan dan proses pertumbuhan ekonomi daerah, mengusahakan tercapainya pemerataan, mengarahkan kepada kegiatan pembangunan daerah yang sesuai dengan potensi, kemampuan dan aspirasi yang ada di daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah memiliki beberapa sumber dalam memperoleh pendapatannya seperti, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan lain dari daerah yang sah.

Pajak Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undangundang yang dapat dipaksakan dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung (umum) oleh pemerintah, gunanya untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah negara, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur di bidang sosial ekonomi (Angriawan, 2015).

Menurut Adisasmita (2011) pajak daerah merupakan kewajiban masyarakat daerah untuk menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada daerah yang dikarenkan adanya suatu keadaan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi tidak sama halnya dengan suatu sanksi atau hukuman. pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. pajak dibagi 2 yaitu : (Yani, 2013)

Jenis dan Objek Daerah

  1. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan permukaan.

Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Meskipun tiada jasa imbalan yang langsung diberikan pemerintah kepada pembayar pajak atau rakyat, namun pemerintah tetap wajib memberikan jasa imbalan yang bersifat tidak langsung kepada pembayar pajak dalam wujud pembangunan yang kegunaannya bukan untuk individu, namun ditujukan kepada kepentingan umum atau masyarakat.

Angriawan (2015) Menjelaskan pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu:

  1. fungsi penerimaan (Budgeter) pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  2. fungsi mengatur (Reguler) pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.

Retribusi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa retribusi daerah adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian jasa. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan pemerintah daerah senantiasa dilakukan berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubung erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.

Menurut Mardiasmo (2011) menjelaskan bahwa pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa dan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan disebut dengan retrisbusi daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi sehingga bisa disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah retribusi yang dipungut daerah karena adanya suatu balas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah baik langsung maupun tidak langsung (Prakoso, 2010).

Retribusi daerah terdiri atas 3 golongan yaitu:

  1. Retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  2. Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh PEMDA dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  3. Retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu PEMDA dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yand dimaksudkan: pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 disebutkan bahwa jenis retribusi kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Uang legas
  2. Biaya jalan/jembatan/tol
  3. Biaya pangkalan
  4. Biaya penambangan
  5. Biaya potong hewan
  6. Uang muka sewa tanah/bangunan
  7. Uang izin bangunan
  8. Uang pemakaian tanah milik daerah
  9. Biaya pengerukan WC
  10. Pelelangan uang
  11. Izin perusahaan industri kecil
  12. Pengujian kendaraan bermotor
  13. Jebatan timbang
  14. Balai pengobatan
  15. Tempat rekreasi
  16. Sewa penginapan

Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Pendapatan Asli Daerah yang sah atau dapat disebut dengan hasil kekayaan yang disahkan merupakan hasil yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan yang berbeda dari APBD. Yang dikatakan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang sah yaitu hasil dari keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan. Hasil pengelolaan yang dipisahkan ini misalnya bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milih daerah (BUMD) dan laba atas penyertaan dari perusahaan swasta. (Mardiasmo 2011). Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004, selanjutnya disebutkan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, bahwa Lain-lain PAD yang sah meliputi:

  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
  2. Jasa giro
  3. Pendapatan bunga
  4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  5. Komisi atau potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
  6. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
  7. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
  8. Pendapatan denda pajak.
  9. Pendapatan denda retribusi.
  10. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
  11. Pendapatan dari pengembalian.
  12. Fasilitas sosial dan fasilitas umum.
  13. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  14. Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan

Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari potensi atau kemampuan masing-masing daerah antara lain seperti, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas ganti rugi daerah, penerimaan komisi, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukur rupiah terhadap uang asing, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, denda retribusi dan lain sebagainya (Hariadi, 2010). Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentudengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil bersumber dari pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam. Dana alokasi umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Dana alokasi khusus dimaksudkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum tercapai standar tertentu untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Belanja Daerah

Sesuai dengan Undang-Undang No.33 tahun 2004 disebutkan bahwa Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota yang terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang- undangan.

Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah. Belanja penyelenggaraan urusan wajib tersebut diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang”Belanja Daerah didefenisikan sebagai kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih”. Istilah belanja terdapat dalam laporan realisasi anggaran karena dalam penyusunan laporan realisasi anggaran masih menggunakan basis kas. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), oganisasi dan fungsi. Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokkan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktifitas.

Secara umum Belanja dalam APBD dikelompokan menjadi lima kelompok yaitu:

  1. Belanja Administrasi
    Belanja Administrasi Umum adalah semua pengeluaran pemerintah daerah yang tidak berhubungan dengan aktivitas atau pelayanan publik. Belanja administrasi umum terdiri atas empat jenis, yaitu:
    1. Belanja Pegawai, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk orang/personel yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas atau dengan kata lain merupakan biaya tetap pegawai.
    2. Belanja Barang, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
    3. Belanja Perjalanan Dinas, merupakan pengeluaran pemerintah untuk biaya perjalanan pegawai dan dewan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan publik.
    4. Belanja Pemeliharaan, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk pemeliharaan barang daerah yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan publik.
  2. Belanja Operasi, Pemeliharaan sarana dan Prasarana Publik
    Belanja ini merupakan semua pengeluaran pemerintah daerah yang berhubungan dengan aktivitas atau pelayanan publik. Kelompok belanja ini meliputi :
    1. Belanja Pegawai, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk orang/personel yang berhubungan langsung dengan suatu aktivitas atau dengan kata lain merupakan belanja pegawai yang bersifat variabel.
    2. Belanja Barang, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk penyediaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
    3. Belanja Perjalanan, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk biaya perjalanan pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
    4. Belanja Pemeliharaan, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk pemeliharaan barang daerah yang mempunyai hubungan langsung dengan pelayanan publik.
  3. Belanja Modal
    Belanja modal merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang menfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya operasi dan pemeliharaan. Belanja modal dibagi menjadi:
    1. Belanja Publik, yaitu belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Contoh belanja publik yaitu pembangunan jembatan dan jalan raya, pembelian alat transportasi massa, dan pembelian mobil ambulans.
    2. Belanja aparatur yaitu belanja yang menfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat akan tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Contoh belanja aparatur: pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan, dan pembangunan rumah dinas.
  4. Belanja Transfer
    Belanja Transfer merupakan pengalihan uang dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga tanpa adanya harapan untuk mendapatkan pengembalian imbalan maupun keuntungan dari pengalihan uang tersebut. Kelompok belanja ini terdiri atas pembayaran:
    1. Angsuran Pinjaman
    2. Dana Bantuan
    3. Dana Cadangan
  5. Belanja Tak Tersangka
    Belanja tak tersangka adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan tak terduga dan kejadian-kejadian luar biasa. Belanja Daerah, meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerahyang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang belanja dikelompokkan menjadi:
    1. Belanja Langsung. Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan. Belanja Langsung terdiri dari belanja:
      • Belanja Pegawai,
      • Belanja Barang dan Jasa,
      • Belanja Modal.
    2. Belanja Tidak Langsung. Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
      • Belanja Pegawai,
      • Belanja bunga,
      • Belanja subsidi,
      • Belanja hibah,
      • Belanja bantuan sosial,
      • Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa.