Diperbarui tanggal 7/Des/2021

Tindak Tutur Komisif

kategori Bahasa dan Sastra Indonesia / tanggal diterbitkan 7 Desember 2021 / dikunjungi: 5.02rb kali

Pengertian Tindak Tutur Komisif

Menurut Austin (Suyono, 1990:5) tindak komisif meliputi tindak tutur menawar/tawaran, tindak tutur berjanji, tindak tutur berniat, tindak tutur bersumpah, dan tindak tutur bernazar. Tindak tutur komisif adalah tindak tutur yang mengikat penutur untuk melaksanakan apa yang disebutkan dalam tuturan. Penutur dituntut tulus dalam melaksanakan apa yang telah dituturkan (Paina, 2010: 3). Menurut Dardjowidjojo (2003:106) ”tindak tutur komisif adalah tindak ujaran yang diarahkan kepada pembicaraan sendiri dan ditandai dengan tuturan berjanji, menawarkan, bersumpah dan bertekad”. Kridalaksana (1993:172) menjelaskan bahwa “tindak tutur komisif adalah pertuturan yang mempercayakan tindakan yang akan dilakukan penutur sendiri”. Tindak tutur komisif merupakan tindak ilokusioner, yaitu tindakan dengan tujuan yang mewajibkan si penutur untuk melakukan sesuatu. Sementara itu, Yule (1996: 54) berpendapat bahwa “komisif ialah jenis tindak tutur yang dipahami oleh penutur untuk mengikatkan dirinya terhadap tindakan-tindakan dimasa yang akan datang”. Tindak tutur ini menyatakan apa saja yang dimaksud oleh penutur. Contoh tindak tutur komisif menawar terdapat dalam kutipan percakapan penjual dan pembeli berikut:


Konteks : Tindak tutur komisif pembeli menawar harga cabe
Pembeli : Buk, cabe berapa sekilo?
Penjual : Tiga puluh lima ribu dek!
Pembeli : Mahal sekali buk? Kuranglah sedikit
Penjual : Berapa adek maunya?
Pembeli : Tiga puluh ribu saja ya buk sekilo?
Penjual : Tidak dapat dek, sekarang harga cabe naik
Pembeli : Masak tidak boleh kurang buk?
Penjual : Ya sudah, ambilah sekilo tiga puluh ribu dek.


Pada kutipan percakapan penjual dan pembeli. Terdapat tindak tutur komisif yang melakukan transaksi tawar -menawar harga cabe. Pembeli (penutur) menawar harga cabe kepada Penjual dalam tuturan “Tiga puluh ribu saja ya buk sekilo?” Penjual (petutur) mengabulkan permintaanya.

Uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindak tutur komisif adalah tindak tutur yang mengikat penuturnya melaksanakan apa yang disebutkan dalam tuturannya dan bisa juga berhubungan dengan masa yang akan datang dan melaksanakan segala hal yang disebutkan dalam tuturan. Misalnya tuturan dalam berjanji, bersumpah, bergaul, menawarkan, menyatakan kesanggupan tindak tutur komisif adalah tuturan yang menyatakan bahwa penutur secara tulus akan melakukan suatu tindakan, tindakan itu memang belum dilakukan dan akan dilakukan pada waktu yang akan datang.

Fungsi Tindak Tutur Komisif

Searle dalam (Leech, 1993:163-166) menyatakan bahwa “komisif adalah tindak tutur yang mengikat penuturnya sedikit banyak terikat pada suatu tindakan di masa depan, berjanji, bersumpah, mengancam, menyatakan kesanggupan, bergaul, menawarkan merupakan tuturan termasuk ke dalam jenis komisif”. Sementara Leech (1993: 164) mengatakan jenis tindak tutur ini memiliki fungsi menyenangkan. Menyenangkan maksudnya adalah menyenangkan pihak pendengarnya karena dia tidak mengacu kepada kepentingan penutur. Jenis tindak tutur yang termasuk ke dalam jenis tindak tutur ini menurut Yule (1996: 54) adalah janji, ancaman, penolakan, ikrar, dan dapat ditampilkan sendiri oleh penutur atau penutur sebagai anggota kelompok.

Paina (2010:47) menyatakan bahwa tindak tutur komisif mempunyai fungsi tertentu dan dapat diberi nama sendiri-sendiri berdasarkan tujuan komunikasinya. Fungsi tertentu dalam tindak tutur komisif adalah fungsi tuturan untuk menyatakan tindakan yang akan dilaksanakan (penutur) pada masa sekarang dan yang akan datang dan belum terlaksana. Misalnya berniat, menawarkan, berjanji, bersumpah, dan bernazar. Paina (2010:8-16) mengklasifikasikan fungsi tindak tutur komisif dapat didefinisikan sebagai berikut.

  1. Tindak tutur komisif berniat adalah tindakan bertutur untuk menyatakan niat melakukan suatu tindakan atau pekerjaan bagi orang lain. Niat itu dilakukan dalam kondisi ketulusan dengan pelaku tindakan betul-betul penutur sendiri. Tindakan tersebut belum dilakukan, dan akan dilakukan pada masa yang akan datang. Contoh tindak tutur komisif berniat terdapat dalam kutipan percakapan penjual dan Pembeli berikut.

    Konteks : Seorang pembeli mendatangi penjual udang
    Penjual : “Cari apa, yuk?”
    Pembeli : “ada udang kecil-kecil tidak bang?”
    Penjual :“Wah, udang kecil-kecil tidak ada yuk, besok saya carikan kalau ayuk mau?.”
    Pembeli :“Tidak ada ya bang? Padahal saya mau buat empek-empek udang.

    Pada kutipan percakapan terdapat tindak berniat. Tuturan yang digunakan pembeli berupa ”Tidak ada ya bang? Padahal saya mau buat empek-empek udang “. Tuturan tersebut mendeskripsikan pembeli berniat akan membuat empek-empek udang.
  2. Tindak tutur komisif menawarkan adalah antara penjual dan pembeli, keduanya memiliki kemampuan untuk tawar-menawar. Mereka berhak melakukan proses tawar-menawar selama terjadi kesepakatan. Pedagang selalu berusaha menawarkan barang dagangannya kepada pembeli. Contoh tindak tutur komisif menawarkan terdapat dalam kutipan percakapan Pj dan Pb berikut.

    Konteks : Tindak tutur komisif menawarkan jengkol
    Penjual : Jengkol murah bu, sekilo lima belas ribu.”
    Pembeli : Tidak bisa kurang ya pak?
    Penjual : Mau beli berapa kilo?
    Pembeli : Ambil dua kilo dua puluh ribu ya pak?
    Penjual : Tambah lima ribu lagilah bu jadi dua puluh lima.
    Pembeli : Kuranglah pak, saya kan ambil dua kilo.
    Penjual : Ya sudah ambillah bu, dua kilo dua puluh ribu.
    Pembeli : Ya begitu dong pak dari tadi.

    Pada tuturan di atas penutur menawarkan jengkol. Paidi berusaha menawarkan dagangannya kepada pengunjung pasar yang sedang melihat-lihat dagangannya tersebut. Implikatur yang ditemukan adalah harapan penjual pada pembeli agar mau membeli dagangannya.
  3. Tindak tutur komisif berjanji adalah suatu tindakan bertutur yang dilakukan oleh penutur dengan menyatakan janji akan melakukan suatu pekerjaan yang diminta orang lain. Janji itu dilakukan dalam kondisi tulus (sungguh-sungguh). Orang yang akan melakukan tindakan itu ialah orang yang mempunyai kesanggupan atas pekerjaan/tindakan. Tindakan tersebut belum dilakukan dan akan dilakukan pada masa mendatang. Contoh tindak tutur komisif berjanji terdapat dalam kutipan percakapan Pj dan Pb berikut.

    Konteks : Pembeli sedang mencari sayur bayam merah
    Penjual : Sinilah wak, sayur bayam sama kangkung masih segar-segar ini. Uwak mau cari apa?
    Pembeli : Mau cari sayur bayam merah ada tidak?
    Penjual : Sudah tidak ada lagi sayur bayam merah wak sudah habis, tinggal bayam hijau ini lah. Kalau uwak mau besok biar saya bawakan wak?

    Pada tuturan penutur Jumiati di atas merupakan tindak komisif berjanji, seperti pada tuturan “ sudah tidak ada lagi sayur bayam merah wak sudah habis, tinggal bayam hijau ini lah. Kalau uwak mau besok biar saya bawakan wak?”. Implikaturnya adalah penutur berjanji kepada pelanggan untuk membawakan sayur bayam hijau.
  4. Tindak tutur komisif bersumpah adalah tindak tutur untuk meyakinkan tutur tentang apa yang dilakukan atau dituturkan oleh penutur bahwa yang dikatakannya itu benar. Tuturan bersumpah ini menggunakan penanda tuturan yang dapat meyakinkan lawan tutur, sering kali dengan menyebut saksi yang derajatnya lebih tinggi. Contoh tindak tutur komisif bersumpah terdapat dalam kutipan percakapan Pj dan Pb berikut.

    Konteks : Tindak tutur komisif bersumpah saat menjual ayam
    Pembeli : Berapa harga ayam satu kilogram bang?
    Penjual : Dua puluh enam ribu buk.
    Pembeli : Mahal nean bang, tidak dua puluh ribu? Jangan banyak-banyak mengambil untung itu. Getah sudah murah musim hujan juga.
    Penjual : Ya Allah, saya tidak mengambil untung banyak bu. Sumpahlah memang dari sananya sudah segitu harganya.

    Pada tuturan Wanto di atas merupakann kalimat berintonasi bersumpah yang dilakukan oleh penjual ayam, ditandai dengan tuturan ”Ya Allah, saya tidak mengambil untung banyak bu. Sumpahlah memang dari sananya sudah segitu harganya”. Tuturan tersebut mendeskripsikan Penjual meyakinkan Pembeli kalau ayam harganya sudah naik.
  5. Tindak tutur komisif bernadzar adalah tindak tutur yang kemunculannya dilatarbelakang keinginan khusus, tetapi belum terlaksana. Apabila hal yang dikehendaki itu telah terlaksana/terwujud, penutur akan melaksanakan apa yang dinadarkan (Paina, 2010: 7-16). Contoh tindak tutur komisif bernadar terdapat dalam kutipan percakapan berikut.

    Konteks : Tindak tutur komisif bernazar menjual Es cendol
    Eko : Den, aku mau jualan Es cendol kira-kira laku tidak ya?
    Eka : Mau jualan dimana?
    Eko : Jualan di pasarlah
    Eka : iya pasti laku kalau jualan di pasar, tapi tidak tau terjual habis atau tidak.
    Eko : Iya. Kalau Es aku terjual habis aku teraktir kamu makan sepuasnya.

    Pada tuturan di atas merupakann kalimat berintonasi bernazar yang ditandai dengan tuturan ”Iya. Kalau Es aku terjual habis aku teraktir kamu makan sepuasnya”. Tuturan tersebut mendeskripsikan Eko bernazar kalau Es cendolnya terjual habis Eko akan mentraktir Eka makan.

Dengan defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi tindak tutur komisif dapat diklasifikasikan menjadi tindak tutur komisif berniat, menawarkan, berjanji, bersumpah, dan bernazar. Tindak tutur komisif adalah tuturan yang menyatakan bahwa penutur akan melakukan suatu tindakan, tindakan itu memang belum dilakukan. Oleh karena itu, di dalam tindak tutur komisif terdapat fungsi tindak tutur komisif berniat, menawarkan, berjanji, bersumpah, dan bernazar yang akan diteliti karena menyatakan tindakan yang belum dilakukan, tetapi akan dilakukan pada masa mendatang.