Diperbarui tanggal 21/06/2021

Karakteristik Sistem Pendidkan Nasional Indonesia

author/editor: Edi Elisa / kategori Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran / tanggal diterbitkan 21 Juni 2021 / dikunjungi: 8.31rb kali

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” Ini berarti bahwa teori-teori dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama.

Kenyataannya menunjukkan bahwa kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya. Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan.

Karakteristik sistem Pendidikan nasional Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh Redja Mudyahardjo Sebagai berikut:

  1. Karkteristik Sosila budaya.

    Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayan bangsa Indonesia yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan asli, kebudayaan baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Sistem Pendidikan Nasonal Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau Bhineka TunggaL Ika. Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.

  2. Karakteristik Dasar.
    Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.

  3. Karakteristik Tujuan,
    Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi gejolak apapun. Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggaan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  4. Karakteristik Kesisteman.

    Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 UUD 1945). Untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya lewat jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup. Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur utama yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar. Pengaturan penyelenggaraan pendidikan secara terpusat dan tidak terpusat. Transformasi administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan transformasi edukatif di satuan pendidikan dilaksanakan secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Pendidikan nasional mengatur bahwa satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa. Pendidikan nasional memberikan kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan ynag hendak dicapai, serta memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.