Tindak Pidana

Penulis: Tim Editor | Kategori: Ilmu Hukum | Tanggal Terbit: | Dilihat: 536 kali

Pengertian Tindak Pidana

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana dikenal dengan istilah Strafbaarfeit. Tindak pidana ini merupakan istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.

Delik dalam bahasa Belanda disebut Strafbaarfeit, yang terdiri atas 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Dimana ketiganya memiliki arti yaitu:

  1. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum;
  2. Baar diartikan sebagai dapat dan boleh;
  3. Feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.

Jadi istilah Strafbaarfeit yaitu peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana sedangkan delik dalam bahasa asing disebut dengan delict yang artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman. Menurut Moeljatno berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut beliau yang diistilahkan sebagai perbuatan pidana adalah “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.

Berdasarkan pendapat diatas penulis dapat menyimpulkan bahwasannya tindak pidana itu adalah perbuatan pidana atau tindak pidana yang merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau bisa dikatakan dengan perbuatan yang melawan hukum yang disertai dengan sanksi pidana dimana aturan tersebut ditunjukkan kepada perbuatannya sedangkan dengan ancamannya atau sanksi pidananya ditunjukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan terjadinya kejadian tersebut, maka bagi setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dapat dikatakan bahwasannya orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak pidana. Demikian juga antara larangan dan ancaman sangat erat hubungannya dimana adanya kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian merupakan dua hal yang konkret.

R. Tresna menarik definisi mengenai peristiwa pidana yang menyatakan bahwa “Peristiwa pidana itu merupakan suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindak penghukuman”. Dapat dilihat bahwasannya rumusan itu tidak memasukkan unsur/ anasir yang berkaitan dengan pelakunya. Selanjutnya, beliau hanya menyatakan bahwa dalam peristiwa pidana tersebut hanya mempunyai syarat-syarat yaitu:

  1. Harus ada suatu perbuatan manusia;
  2. Perbuatan itu sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum;
  3. Harus terbukti adanya “dosa” pada orang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum;
  5. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.4

Dengan melihat pada syarat-syarat peristiwa pidana itu yang dikatakan beliau, terdapat syarat yang telah mengenai diri si pelaku, seperti halnya pada syarat ketiga. Sudah jelas bahwasannya syarat tersebut dapat dihubungkan dengan adanya orang yang berbuat pelanggaran/ peristiwa pidana berupa syarat untuk dipidananya bagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Demikian juga dapat saya simpulkan bahwasannya tindak pidana ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dimana jika di langgar akan dikenakan sanksi yang berupa pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Seseorang dapat dijatuhi pidana jika orang itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan yang dirumuskan dalam KUHP, karena pada umumnya pasal-pasal yang ada di dalam KUHP terdiri dari unsur-unsur tindak pidana.

Lamintang, menjelaskan tentang unsur-unsur tindak pidana yaitu:

  1. Unsur-unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan langsung dengan diri si pelaku, dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.
  2. Unsur-unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, maksudnya yaitu keadaan-keadaan dimana tindakan tersebut dilakukan oleh si pelaku.

Sedangkan unsur-unsur tindak pidana menurut golongan yang mempunyai pandangan dualistis yaitu:

  • mVos
    Menurut Vos “strafbaarfeit” unsur-unsur tindak pidana yaitu:
    1. Kelakuan manusia;
    2. Diancam pidana sesuai dengan aturan undang-undang.
  • Pompe
    Tindak pidana ada beberapa unsur yaitu:
    1. Perbuatan manusia yang bersifat melawan hukum;
    2. Dilakukan dengan kesalahan.
  • Moeljatno
    Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsurnya yaitu:
    1. Perbuatan yang dilakukan manusia;
    2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil);
    3. Bersifat melawan hukum (syarat materiil).

Menurut Soedarto, dengan adanya suatu pemidanaan terhadap seseorang terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat pemidanaan yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang;
  2. Perbuatan yang bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar);
  3. Pelaku atau orang yang harus ada unsur kesalahannya;
  4. Orang yang tidak bertanggungjawab;
  5. Dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf).

Dengan demikian juga dapat saya simpulkan apabila seseorang dapat dipidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan KUHP atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia, jika unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tidak akan dijatuhkan pidana atau dinyatakan bebas dari hukuman, karena dianggap tidak melakukan kejahatan/merugikan orang lain.

Konsep Tentang Pelaku Tindak Pidana

Pelaku adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu tidak sengajaan seperti yang diisyaratkan oleh Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur obyektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau tidak, karena gerakkan oleh pihak ketiga. Melihat batasan dan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa orang yang dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dapat dikelompokkan kedalam beberapa macam antara lain yaitu:

  1. Orang yang melakukan (dader plagen)
    Orang tersebut melakukan sendiri untuk mewujudkan segala maksud suatu tindak pidana.
  2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plagen)
    Dalam tindak pidana ini dilakukan oleh lebih dari 2 orang/ paling sedikit 2 orang, yaitu orang yang menyuruh melakukan dan yang menyuruh melakukan, jadi disini bukan pelaku utama yang melakukan tindak pidana, melainkan dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
  3. Orang yang turut melakukan (mede plagen)
    Turut melakukan artinya disini yaitu melakukan bersama-sama. Dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit 2 orang yaitu yang melakukan (dader plagen) dan orang yang turut melakukan (mede plagen)
  4. Orang yang dengan pemberian upah, perjanjian, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, memakai paksaan atau orang yang dengan sengaja membujuk orang yang melakukan perbuatan. Orang yang dimaksud disini harus dengan sengaja menghasut orang lain, sedangkan untuk hasutannya memakai cara-cara dengan memberinya upah/ uang, perjanjian, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat dan lain-lain sebagainya.

Disini penulis menyimpulkan bahwasannya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang akan menimbulkan suatu akibat yakni pelanggaran terhadap ketetapan hukum dan peraturan pemerintah. Akibat dari tindak pelanggaran tersebut maka pelaku kriminal akan diberikan sanksi hukum atau pemindanaan. Sanksi tersebut yaitu untuk memberikan efek jera kepada si pembuat agar tidak melakukan hal kejahatan itu lagi.