Partisipasi secara harfiah diambil dari bahasa asing participation, yang artinya mengikutsertakan pihak lain dalam mencapai tujuan. Seorang pimpinan akan berhasil dalam melaksanakan tugasnya bilamana pimpinan tersebut mampu meningkatkan partisipasi semua komponen atau unsur yang ada. Partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi di dalam kegiatan operasioanl dan pencapaian tujuan bersama (Hendar & Kusnadi, 2005:91). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ropke (Hendar & Kusnadi, 2005:108) pada dasarnya kualitas partisipasi tergantung pada interaksi 3 variabel, yaitu para anggota, manajemen koperasi dan program.
Swasono (1985:312) peran serta, dengan kata lain adalah orientasi penialian katektif daripada anggota sebagai suatu unsure mutlak suatu organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Jadi, seorang anggota akan dalam berperan serta dalam suatu organisasi tergantun pada penilaian katektifnya pada situasi dan segala apa pertimbangannya dari kegiatan organisasi itu. Demikian pula peran serta anggota koperasi. Anggota akan menilai pertimbangan-pertimbangan dari kegiatan koperasi yang dapat menarik partisipasi mereka.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktifitas tertentu. Partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama (Hendar & Kusnadi, 2005:91). Partisipasi dalam melaksanakan pelayanan yang disediakan koperasi akan berhasil apabila ada kesesuaian (fit) antara anggota, program dan manajemen. Kesesuaian antara program dan anggota adalah adanya kesepakatan antara kebutuhan anggota dan keluaran (output) program koperasi (Hendar & Kusnadi, 2005:108). Anoraga & Widiyanti (2007:164) mengatakan koperasi dapat memainkan peranan penting dalam memberikan input-input produksi dan pelayanan yang diperlukan oleh para anggotanya maupun mengelola input-input dan pelayanan yang berasal dari berbagai saluran dalam sistem lembaga. Dalam kenyataannya, selain partisipasi anggota adapun yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu koperasi yaitu pengaruh dari kualitas layanan pengurus yang diberikan kepada setiap anggota ataupun non anggota. Setiap anggota berhak memberikan pendapat untuk kemajuan koperasinya.
Menurut Hendar & Kusnadi (2005:97) dalam kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat bergantung sekali pada peran partisipasi aktif dari para anggotanya. Partisipasi merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Semua program yang harus didilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi. Menurut Hendar & Kusnadi (2005:98) Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontiniu disesuaikan. Adaptasi ini memerlukan informasi yang diperoleh melalui proses partisipasi anggota. Semakin banyak hubungan ekonomis antara anggota dengan koperasi, semakin besar kemungkinan berkembangnya koperasi. Anoraga & Widiyanti (2007:114) menyatakan bahwa kehancuran koperasi Indonesia disebabkan tidak lain karena pengurusan dan pengelolaan koperasi Indonesia tidak becus. Pengurus koperasi yang tidak jujur yang bekerja tidak dijiwai oleh cita-cita koperasi yang luhur, hanya merusak kepercayaan masyarakat serta menghancurkan citra koperasi di mata rakyat yang mendambakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama melalui usaha koperasi. Sejarah koperasi Indonesia pada masa yang lampau banyak membuktikan, bahwa banyak rakyat yang kurang tertarik untuk menjadi anggota koperasi, karena koperasi sering mengalami kegagalan dan hancur berantakan karena dikemudikan dan dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Partisipasi anggota dalam perkembangan sebuah koperasi sangat berpengaruh besar, partisipasi anggota akan meningkat jika anggota memahami program-program koperasi yang memberikan peluang bagi anggota untuk mendapatkan manfaat ekonomi/nonekonomi, serta merasa memperoleh layanan usaha yang berkualitas. Partisipasi anggota yang berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan koperasi memiliki peran yang cukup besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan koperasi. Setiap kegiatan koperasi tidak lepas dengan modal usaha yang diperoleh dari anggota.
Jadi dapat disimpulkan bahwa partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhdap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (dalam Ritonga, 2016:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
- membayar iuran wajib secara tertib dan teratur
- menabung secara sukarela sehingga dapat emnambah modal koperasi
- memanfaatkan jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi
- memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
- menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi (dalam Ritonga, 2016:28) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai cirri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
- Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
- Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing
- Menjadi langganan koperasi yang setia
- Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
- Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Anoraga (2007:112) Mereka yang memenuhi persyaratan (kuantitas) yang demikian itulah yang lebih dulu harus dipengaruhi untuk masuk terminal pertama memasuki gerbang koperasi. Usaha dan upaya memperngaruhi anggota masyarakat memasuki pintu gerbaang koperasi inilah yang dimaksud sebagai usaha memperluas anggota koperasi.
Ciri-ciri anggota yang berpartispasi baik, menurut Anoraga (2007:112) sebagai berikut:
- Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur.
- Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing.
- Menjadi langganan koperasi yang setia.
- Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif.
- Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Tujuan peningkatan partisipasi anggota ialah agar setiap anggota koperasi bersedia memikul kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab.
Koperasi merupakan alat yang digunakan oleh para anggota untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang telah disepakati bersama. Di sini dapat dikatakan bahwa sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat bergantung sekali pada peran partisipasi aktif dari para anggotanya (Hendar & Kusnadi, 2005:97). Apa yang dijelaskan di atas sebenarnya sesuai dengan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Peranan Partisipasi Anggota Koperasi
Kartasapoetra (dalam Ritonga, 2016:29) menjelaskan bahwa partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangna organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Partisipasi anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan tersebut sudah dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang demikian, maka partisipasi anggota koperasi dimaksud dikatakan buruk atau rendah (Anoraga, 2007:111).
Swasono (dalam Ritonga, 2016:29) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non koperasi). Jika perusahaan koperasi memberikan pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih prima dibanding perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota. Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota dalam pemanfaatan segala layanan barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Swasono (dalam Ritonga, 2016:29) Partisipasi anggota meliputi:
- Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT)
Secara tidak langsung dapat menentukan jumlah SHU yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa atau layanan yang disediakan koperasi. Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota, maka anggota akan berpartisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi, sebaliknya jika keputusan ynag diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota, maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang, sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi. - Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah SHU yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan aktivitas usaha yan dikelola koperasi, maka SHU yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. - Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa atau layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi, maka jumlah SHU yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
Menurut Hendar & Kusnadi (2005:73) partisipasi meliputi:
- Partisipasi anggota dalam perencanaan
- Partisipasi anggota dalam organisasi koperasi
- Partisipasi anggota dalam permodalan koperasi
- Partisipasi anggota dalam menggunakan hak dan kewajiban
Untuk mengusahakan anggota agar berpartisipasi secara aktif harus mengetahui apa yang menjadi tujuan koperasi, kegiatan apa saja yang harus dilakukan, apa saja dan berapa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan itu, oleh siapa, bilaman dimulai dan kapan selesai bagaimana pembagian hasilnya. Jika tidak dilakukan seperti apa yang sudah ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Apa untung ruginya jika masuk atau tidak sebagai anggota dan apa kegiatan yang akan dilaksanakan serta apa hak yang dapat dilaksanakan (Anoraga, 2007:113).
Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi, sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan layanan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.
Cara Meningkatkan Partisipasi
Hendar & Kusnadi (2005:101) menyatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi, langkah pertama adalah perlunya manajemen koperasi meningkatkan rangsangan-rangsangan insentif kepada anggota melalui peningkatan manfaat keanggotaan secara operasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara tergantung dari situasi dari kondisi serta kemampuan koperasi. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota koperasi:
- Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
- Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
- Menetapkan harga jual yang relative lebih murah dari harga umum,
- Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
- Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
- Pemberian bunga tabungan minimal sama dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik
- Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
- Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pemelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekatitempat tinggal anggota.
- Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
- Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
- Memperbesar alokasi dana dari aktifitas bisnis koperasi dengan nonanggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relative lebih murah dan jangka waktu pengembalian relative lama.
- Menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain.