Kerangka Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Internasional
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UNCRPD) memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pendidikan yang inklusif. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk mengimplementasikan pendidikan inklusif di semua tingkatan, termasuk dalam bidang pendidikan dan pelatihan teknis serta kejuruan (Technical and Vocational Education and Training/TVET). UNCRPD tidak hanya menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan dan pelatihan vokasional, tetapi juga memberikan arahan kebijakan umum yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi negara-negara dalam menciptakan sistem pendidikan dan pelatihan yang inklusif. Dengan demikian, negara-negara diharapkan dapat merancang kebijakan teknis dan vokasional yang memastikan tidak ada individu yang tertinggal, khususnya dalam mengakses peluang pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dasar Hukum Internasional tentang Pendidikan Inklusi
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, 1948Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB mengakui bahwa "semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak" (Pasal 1).
- Pasal 26 dalam Deklarasi ini menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan. Hak ini mencakup jaminan bahwa pendidikan teknis dan kejuruan (Technical and Vocational Education and Training/TVET) tersedia bagi semua orang, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dasar Hukum Internasional tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi pada TVET
- Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), 2006
Pendidikan inklusif adalah hak fundamental bagi setiap individu. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) serta General Comment No. 4 (GC4) pada Pasal 24 menegaskan bahwa semua peserta didik memiliki hak untuk mengakses kurikulum yang berkualitas tinggi secara setara. Penyandang disabilitas berhak untuk bersekolah di institusi pendidikan lokal bersama dengan teman sebaya mereka. Konvensi ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan akomodasi yang layak dalam sistem pendidikan umum, menghapus segala bentuk eksklusi dan segregasi dalam pendidikan, serta bekerja menuju implementasi penuh pendidikan inklusif. - Konvensi Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan UNESCO dan UNEVOC, 1989
Konvensi ini mengharuskan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap pendidikan dan pelatihan teknis serta kejuruan (TVET). - Pendidikan untuk Semua (Education for All - EFA)
Education for All (EFA) adalah komitmen global untuk menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua anak, remaja, dan orang dewasa. TVET berkontribusi pada pencapaian tujuan EFA, terutama dalam:- Tujuan 3: "Mempromosikan pembelajaran dan keterampilan hidup bagi kaum muda dan orang dewasa."
- Tujuan 6: "Meningkatkan kualitas pendidikan."
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDG)
Pada tahun 2015, negara-negara anggota PBB mengadopsi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang menjadi peta jalan bersama menuju perdamaian dan kesejahteraan global. Agenda ini mencakup 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDG), yang merupakan seruan mendesak bagi semua negara untuk bertindak demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Beberapa tujuan yang relevan dengan pendidikan dan pelatihan teknis serta kejuruan (Technical and Vocational Education and Training - TVET) meliputi:
- SDG 4.5: "...memastikan akses yang setara ke semua tingkat pendidikan dan pelatihan vokasional bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan anak-anak dalam situasi rentan."
Tujuan ini menekankan pentingnya inklusivitas dalam sistem pendidikan dan pelatihan, sehingga semua individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja. - SDG 8.5: "...mencapai pekerjaan penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk kaum muda dan penyandang disabilitas, serta memastikan kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama."
Tujuan ini menyoroti perlunya menciptakan lapangan kerja yang inklusif, memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap pekerjaan yang produktif, serta menghilangkan diskriminasi dalam kesempatan kerja dan sistem pengupahan.
- SDG 4.5: "...memastikan akses yang setara ke semua tingkat pendidikan dan pelatihan vokasional bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan anak-anak dalam situasi rentan."
Dasar Hukum Regional tentang Pendidikan Inklusi
Strategi Incheon untuk “Make the Right Real” bagi Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik
Strategi Incheon disusun berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik (1993–2002 dan 2003–2012) serta adopsi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) pada tahun 2006. Strategi ini bertujuan untuk "mewujudkan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas di kawasan Asia dan Pasifik."
Dalam konteks pendidikan dan pelatihan teknis serta kejuruan (Technical and Vocational Education and Training - TVET), Strategi Incheon mendukung implementasi pendidikan inklusif di kawasan Asia dan Pasifik melalui beberapa inisiatif, termasuk:
- Tujuan 1: Mengurangi kemiskinan serta meningkatkan prospek kerja dan peluang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
- Target 1.C: "Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pelatihan vokasional serta program dukungan ketenagakerjaan yang didanai oleh pemerintah."
Strategi ini menekankan pentingnya akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam program pelatihan kejuruan serta inisiatif ketenagakerjaan yang didukung oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan kesempatan yang setara dalam dunia kerja, guna meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Indonesia
Konstitusi 1945
- Pasal 6 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Pernyataan ini menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak fundamental bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-undang ini mengatur hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Beberapa ketentuan utama yang berkaitan dengan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut:
- Pasal 40: "Program pendidikan bagi penyandang disabilitas di setiap jenjang dan jenis pendidikan harus disediakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus."
Ketentuan ini memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap pendidikan di semua tingkat, baik melalui sekolah umum yang menerapkan sistem inklusif maupun melalui sekolah khusus yang dirancang untuk kebutuhan mereka. - Pasal 43: "Pemerintah harus menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas."
Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, layanan, dan dukungan yang memungkinkan penyandang disabilitas dapat belajar dengan efektif dalam lingkungan pendidikan yang setara dengan peserta didik lainnya. - Pasal 44: "Perguruan tinggi yang menyediakan program pendidikan bagi calon pendidik wajib memasukkan pendidikan inklusif dalam kurikulum pelatihan guru."
Dengan adanya ketentuan ini, calon guru yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi diwajibkan untuk memahami dan menguasai konsep pendidikan inklusif agar mampu mengajar siswa dengan berbagai kebutuhan, termasuk penyandang disabilitas.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Pasal 46: "Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam lembaga pelatihan vokasional (baik pelatihan publik maupun swasta). Oleh karena itu, lembaga pelatihan vokasional harus bersifat inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas."
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses pelatihan kejuruan sebagai bagian dari persiapan mereka memasuki dunia kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Pasal 19: "Pelatihan kerja bagi pekerja penyandang disabilitas dilakukan dengan mempertimbangkan jenis disabilitas dan kemampuan bekerja mereka." Hal ini menunjukkan bahwa pelatihan kerja harus disesuaikan dengan kondisi individu penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh keterampilan yang relevan dengan kapasitas dan potensi mereka di dunia kerja.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Pasal 7: "Peserta yang memiliki keterbatasan fisik atau mental tertentu dapat diberikan pelatihan khusus yang sesuai dengan kemampuannya."
Peraturan ini memberikan landasan bagi lembaga pelatihan untuk menyediakan program pelatihan khusus bagi penyandang disabilitas, memastikan bahwa mereka mendapatkan keterampilan yang dapat diterapkan dalam dunia kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas - Pasal 5: "Penyandang disabilitas berhak mengikuti pelatihan kerja di lembaga pelatihan publik maupun swasta. Pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas dapat dilakukan secara inklusif atau melalui lembaga TVET khusus. Metode dan fasilitas pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas."