Good Corporate Governance

Penulis: Tim Editor | Kategori: Manajemen | Tanggal Terbit: | Dilihat: 719 kali

Pengertian Good Corporate Governance

Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Menurut endiana (2009) dalam Alfian (2020) istilah GCG secara umum dikenal sebagai suatu sistem dan struktur yang baik mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai saham serta mengakomodasikan berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders), seperti kreditur, pemasok, asosiasi bisnis, konsumen, pekerja, pemerintah, dan masyarakat luas. Prinsisp GCG ini dapat digunakan untuk melindungi pihak – pihak minoritas dari pengambilan alih yang dilakukan oleh para manajer dan pemegang saham dengan makanisme legal.GCG pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, Output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara beberbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapai tujuan perusahaan.

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) menunjukan betapa pentingnya dalam mendukung tercapainya tujuan perusahaan dan dasar dari pengambilan kebijakan-kebijakan perusahaan sehingga memberikan keuntungan kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder dan shareholder). Penerapan GCG juga mampu membantu perusahaan untuk mengelola dengan baik kinerja keuangan suatu perusahaan agar mencapai tujuan keberhasilan dari segala aktivitas-aktivitas yang sudah dilalui selama satu periode (Ainurrofiq 2016) dalam (Situmorang & Simanjuntak, 2019).

Good Corporate Governance berkaitan dengan perumusan berbagai rencana dan pencapaian tujuan jangka panjang serta struktur manajemen yang tepat (organisasi, sistem dan sumber daya manusia) untuk mencapai tujuan tersebut. Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Penerapan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya pengendalian internal perusahaan untuk meningkatkan kinerja (Pura et al., 2018).

Pada dasarnya isu tentang corporate governance dilatar belakangi oleh agency theory yang menyatakan permasalahan agency muncul ketika pengelolaan suatu perusahaan terpisah dari kepemilikannya. Pemilik sebagai pemasok modal perusahaan mendelegasikan wewenangnya atas pengelolaan perusahaan kepada professional managers. Akibatnya, kewenangan untuk menggunakan sumber daya yang dimliki perusahaan sepenuhnya ada di tangan eksekutif. Hal itu menimbulkan kemungkinan terjadinya moral hazard dimana manajemen tidak bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemilik karena adanya perbedaan kepentingan (conflict of interest). Manajer dengan informasi yang dimilikinya bisa bertindak hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan pemilik karena manajer memiliki informasi perusahaan yang tidak dimiliki pemilik (asymmetry information). Hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan menghilangkan kepercayaan investor terhadap pengembalian (return) atas investasi yang telah mereka tanam pada perusahaan tersebut”. Veno, (2015).

Dalam teori keagenan, manajemen perusahaan merupakan agen bagi pemegang saham yang akan berusaha untuk mencapai tujuan yang ditetapkan investor (principal) yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan sehingga tujuan investor tercapai. Namun hal ini cukup sulit karena adanya konflik agensi yang mendorong manajemen perusahaan bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga tujuan yang telah ditetapkan bersama dengan prinsipal sulit tercapai (Soedaryono & Riduifana, 2017). Dalam menjalankan usaha, pemegang saham sebagai pihak prinsipal melimpahkan pengelolaan perusahaan kepada manajer sebagai pihak agen dengan harapan bahwa manajer bertindak atas nama pemilik untuk mencapai tujuan perusahaan. Namun kenyataannya, pihak manajer cenderung bertindak demi kepentingan pribadi dan hal inilah yang mengakibatkan terciptanya konflik agensi. Upaya perusahaan untuk mengatasi hal ini adalah mensejajarkan kepentingan manajer dengan kepentingan pemilik. Upaya tersebut ditempuh melalui mekanisme good corporate governance, Senda, (2013)

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam penerapannya untuk melaksanakan GCG dalam suatu perusahaan dibutuhkan prinsip-prinsip sehingga GCG bisa terlaksanakan dengan baik. Menurut (Komite Nasional Kebijakan Governance) KNKG (Zarkasyi, 2008), prinsip-prinsip GCG yaitu:

Transparansi (Transparancy)

Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Disini ada 2 indikator yang dipakai dalam menilai transparansi perusahaan yaitu informasi dan kebijakan dalam perusahaan.

Akuntabilitas (Accountability)

Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Akuntabilitas merupakan persyaratan yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dalam menilai akuntabilitas sebuah perusahaan bisa dilihat dari 2 indikator yaitu basis kerja dan audit.

Responsibilitas (Responsibility)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good Corporate Citizen, CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan.

Independensi (Independency)

Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Ada 2 indikator untuk menilai independensi perusahaan yaitu pengaruh internal dan pengaruh eksternal.

Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran. Untuk menilai kesetaraan dan kewajaran yang terjadi dalam perusahaan ada 2 indikator yang bisa dilihat yaitu shareholder dan stakeholder. Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG yang ada diharapkan perusahaan bisa berjalan secar efektif dan efisien, sehingga kinerjanya menjadi optimal.

Tujuan Good Corporate Governance

Menurut Sutojo dan Aldridge (2005: 5), good corporate governance mempunyai lima macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham
  2. Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham
  3. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan.
  5. Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.

Manfaat Penerapan Good Corporate Governance

Menurut Daniri (2006: 15-16), manfaat penerapan good corporate governance adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan kinerja perusahan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
  2. Memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
  3. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.

Mekanisme Corporate Governance

Mekanisme corporate governance mengacu pada sekumpulan mekanisme yang mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh manajer ketika terjadi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian. Menurut FCGI (Forum Corporate Governance Indonesia) ada beberapa indikator pengukuran good corporate governance yaitu terdiri dari Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen dan Komite Audit. Alasan tidak menggunakan indikator kepemilikan manajerial yaitu dikarenakan didalam industri makanan dan minuman relatif sedikit manajer di dalam perusahaan tersebut memiliki saham individual. Untuk Komite audit tidak digunakan di dalam penelitian ini dikarenakan secara fungsi pengawasan komite audit dibentuk oleh dewan komisaris, daripada itu secara pengawasan maka dewan komisaris memiliki posisis lebih baik dibandingkan komite audit terutama pada dewan komisris independen.