Belanja Modal

Penulis: Tim Editor | Kategori: Ekonomi Pembangunan | Tanggal Terbit: | Dilihat: 858 kali

Pengertian Belanja Modal

Belanja Modal merupakan Belanja Pemerintah Daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum (Halim, 2004). Belanja modal untuk masing-masing Kab/Kota dapat dilihat dalam Laporan Realisasi APBD. Belanja Modal adalah belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap tertentu (Nordiawan,2006). Belanja modal dimaksudkan untuk mendapatkan aset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur,dan harta tetap lainnya. Secara teoritis ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya, atau juga dengan membeli.

Dewi (2006) dan Syaiful (2008) mengutarakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi,termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.

Belanja modal merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang manfaanya lebih dari satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan berakibat menambah belanja yang bersifat rutin. Belanja modal diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:

  1. Belanja Publik
    Belanja publik merupakan belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Contonya adalah : pembangunan jembatan dan jalan raya, pembelian alat transportasi umum dan pembelian mobil ambulansuntuk masyarakat.
  2. Belanja Aparatur
    Belanja aparatur adalah belanja yang manfaatnya tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat umum, tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Contonya ialah : pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Kategori Belanja Modal

Belanja modal dapat dikategorikan dalam 5 kategori utama (Syaiful dalam Yovita 2011) yaitu:

  1. Belanja modal tanah adalah pengeluaran /biaya yang digunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurungan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  2. Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran /biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  3. Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran /biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambaha/penggantian dan termasuk pengeluaran untukperencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan yang dimaksud dalm kondisi siap pakai.
  4. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran /biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/ peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  5. Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian / pembangunan/pembuatanserta perawatan fisik lainnya yang tidak dikategorikan kedalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan,irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku serta jurnal ilmiah.

Berdasarkan permendagri No. 13 tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri No. 59 tahun 2007 pasal 53 ayat (1), Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dan 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Ayat (2) Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan / pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan. Ayat (4), Kepala daerah menetapkan batas minimal kapitalisasi sebagai dasar pembebanan belanja modal.

Dalam PP No. 58 tahun 2005 disebutkan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, buku perpustakaan dan hewan. Dalam Pemendagri No. 13 tahun 2006 belanja modal didefinisikan sebagai pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalm kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya.

Menurut PP No. 71 tahun 2010, belanja modal merupakan belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja operasional. Belanja modal digunakan untuk memperoleh aset tetap pemerinah daerah seperti peralatan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Cara mendapatkan belanja modal dengan membeli melalui proses lelang atau tender.