Pengertian Akuntabiltas
Akuntabilitas adalah kewajiban agen (pemerintah) untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pemberi mandat (prinsipal) Mahmudi (2010). Pollit secara sederhana mengatakan akuntabilitas adalah sebuah hubungan dimana sebuah pihak tertentu diharuskan untuk melaporkan tindakan-tindakan terhadap pihak. Menurut Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (2003) akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: (1) akuntabilitas vertical (vertical accountability), (2) akuntabilitas horizontal (horizontal accountability).
Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi. Ellwood (1993) dalam Mardiasmo (2005) menjelaskan ada empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu:
- Akuntabilitas kejujuran dan Akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality)
- Akuntabilitas proses (process accountability)
- Akuntabilitas program (program accountability)
- Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability)
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury, 2003 dalam Ismiarti, 2013). Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999 dalam Mardiasmo, 2006). Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.
Annisaningrum (2010) mengatakan akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk minta keterangan akan pertanggungjawaban. Kriteria Akuntabilitas keuangan adalah sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban dana publik.
- Penyajian tepat waktu.
- Adanya pemeriksaan.
Prinsip akuntabilitas publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut.
Indikator Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat diklasifikasikan beberapa indikator akuntabilitas yaitu:
- Pada tahap proses pembuatan sebuah keputusan, meliputi: pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap warga yang membutuhkan (Auditya, 2013). pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudah sesuai dengan visi dan misi organisasi, serta standar yang berlaku; adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi; konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telah ditetapkan maupun prioritas dalam mencapai target tersebut.
- Pada tahap sosialisasi kebijakan, meliputi: penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media massa, media nirmassa, maupun media komunikasi personal, akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapai sasaran suatu program; akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat; dan ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang telah dicapai oleh pemerintah.
Sifat Akuntabilitas
Akuntabilitas diartikan sebagai antara hubungan yang memegang kendali dan mengatur entitas dengan pihak yang memiliki kekuatan formal atas pihak pengendali tersebut Revrisond Baswir (2000). Dari perspektif akuntansi, American Accounting Association menyatakan bahwa akuntabilitas suatu pemerintahan dapat dibagi menjadi empat kelompok yaitu, akuntabilitas terhadap:
- Sumber daya finansial
- Kepatuhan terhadap aturan hokum dan kebijaksanaan administrasi.
- Efisiensi dan ekonomisnya suatu kegiatan
- Hasil program dan kegiatan pemerintah yang tercermin dalam pencapaian tujuan, manfaat dan efektivitas.
Sedangkan dari perspektif fungsional, akuntabilitas dilihat sebagai suatu tingkatan dalam lima tahap yang berbeda-beda dari tahap yang lebih banyak yang membutuhkan ukuran-ukuran objektif ke tahap yang membuthkan lebih banyak ukuran-ukuran subjektif (J.D Stewart dalam Nico Andrianto (2007)). Tahap tersebut sebagai berikut:
- Probability dan legality Accountability, hal ini menyangkut pertanggungjwaban pengunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Process Acountability, dalam hal ini digunakan proses, prosedur atau ukuran-ukuran dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan (planning, allocating managing).
- Perfomance Accountability, pada level ini apakah kegiatan sudah efisien.
- Program Accountability, disini akan disoroti penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan tersebut (outcomes and effectiviness).
- Policy accountability, tahap ini dilakukan pemilihan berbagai kebijakan.
Dimensi Akuntabilitas
Dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga publik tersebut antara lain (Hopwood dan Tomkins, 1984, Elwood, 1993):
- Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran (accountability for probility andlegality) terdiri atas:
- Kepatuhan terhadap hukum.
- Penghindaran korupsi dan kolusi.
- Akuntabilitas proses (process accountability) terdiri atas:
- Adanya kepatuhan terhadap prosedur.
- Adanya pelayanan publik yang responsif.
- Adanya pelayanan publik yang cermat.
- Akuntabilitas program (program accountability) terdiri atas:
- Alternatif program yang memberikan hasil yang optimal.
- Mempertanggungjawabkan yang telah dibuat.
- Akuntabilitas kebijakan (policy Accountability) yaitu mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah diambil.