Diperbarui tanggal 18/Nov/2022

Taman Kanak-Kanak

kategori Pendidikan Anak Usia Dini / tanggal diterbitkan 18 November 2022 / dikunjungi: 1.99rb kali

Pengertian Taman Kanak-Kanak

Salah satu bentuk pendidikan formal bagi anak usia dini yaitu pendidikan Taman Kanak – kanak. Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun yaitu taman kanak – kanak atau yang kita kenal dengan singkatan TK. Pada usia 4 – 6 tahun ini anak sedang dalam proses pertumbuhan unik dikarenakan proses perkembangannya terjadi bersamaan dengan masa peka. Masa ini adalah masa yang paling baik untuk mencari semua potensi kecerdasan sebanyak - banyaknya pada anak. Pada masa ini pula, anak mengalami masa pertumbuhan otak dengan kecepatan sangat tinggi yaitu mencapai 50 persen dari keseluruhan perkembangan otak anak selama hidupnya dan ini terjadi hanya sekali dalam hidup mereka. Oleh karena itu untuk merangsang semua aspek perkembangan anak di perlukan pendidikan di Taman Kanak-kanak.

Aspek perkembangan tersebut meliputi kemampuan dasar dan perkembangan kebiasaan. Perkembangan sosial, emosi, moral, agama, dan kemandirian termasuk dalam aspek perkembangan pembiasaan. Sedangkan perkembangan bahasa, kognitif, seni, dan fisik motorik merupakan bagian dari perkembangan kemampuan dasar. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan dengan tegas perlunya penanganan pendidikan anak usia dini, hal tersebut bisa dilihat pada pasal 1 butir 14 yang menyatakan bahwa: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/ atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudhatul Atfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sesuai dengan Permendiknasnomor 58 tahun 2009 tentang standar PAUD, bahwa perkembangan anak mencakup 5 aspek yaitu: nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional.

Dalam menuju kematangannya, setiap anak didik Taman Kanak-kanak memerlukan kesempatan tumbuh dan berkembang dengan didukung berbagai fasilitas sarana dan prasarana seperti alat permainan edukatif, meubelair, ruang belajar/ bermain yang memadai, serta suasana bermain yang menyenangkan. Fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimal agar pelayanan pendidikan Taman Kanak-kanak berjalan dengan baik sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak didik dapat tercapai secara optimal. Ada tiga tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu: 1) Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa. 2) Tujuan praktis: untuk membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik, intelektual, emosional, moral dan agama secara optimal dalam lingkungan pendidikan yang kondusif, demokratis dan kompetitif. 3) Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004- 2025;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah.
  8. Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1 kementerian negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Prinsip - prinsip Taman Kanak – kanak (TK)

Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak berdasarkan prinsip-prinsip Pendidikan Anak Usia Dini sebagai berikut:

  1. Berpedoman pada kebutuhan anak
  2. Menyesuaikan pada perkembangan anak
  3. Menyesuaikan pada setiap keistimewaan anak
  4. Bermain sambil belajar
  5. Anak menjadi pusat pembelajaran.
  6. Anak sebagai pelaku kegiatan.
  7. Anak belajar dari hal yang nyata ke abstrak, dari yang sederhana ke yang lebih rumit, dari gerakan ke lisan, selanjutnya dari diri sendiri ke umum.
  8. Proses belajar didukung oleh lingkungan yang memadai.
  9. Menggali inovasi dan kreatifitas.
  10. Meningkatkan keterampilan hidup anak
  11. Memakai berbagai bahan dan media yang ada dilingkungan sekitar untuk belajar.
  12. Kondisi social dan budaya menjadi kegiatan belajar anak
  13. Orang tua terlibat dalam perkembangan anak.
  14. Mencakup 6 aspek perkembangan anak.

Prinsip-prinsip penyelenggaraan Taman Kanak-kanak adalah:

  1. Ketersediaan Layanan
    Diarahkan untuk mendukung keberhasilan masa transisi menampung anak-anak usia empat sampai enam tahun agar semua kelompok usia tersebut memperoleh layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
  2. Transisional
    Diarahkan untuk mendukung keberhasilan masa transisi dengan melaksanakan pendekatan pembelajaran TK dan SD kelas awal.
  3. Kerjasama
    Mengedepankan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, agar terjalin sinkronisasi dan terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa transisi antara TK dan SD kelas awal
  4. Kekeluargaan
    Dikembangkan dengan semangat kekeluargaan dan menumbuh suburkan sikap saling asah, asih, dan asuh
  5. Keberlanjutan
    Diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memberdayakan berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak yang terkait
  6. Pembinaan Berjenjang
    Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh pengawas TK/SD, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.