Diperbarui tanggal 11/Des/2021

Koperasi

kategori Ekonomi dan Keuangan / tanggal diterbitkan 11 Desember 2021 / dikunjungi: 695 kali

Pengertian Koperasi

Pada UU No. 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan” (Hendar & Kusnadi, 2005:18). Menurut Hendrojogi (1997:46) Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memnuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya, mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan (pasal 3 UU No. 12/1967)(Kartasapoetra Dkk, 1985:3). Menurut Anoraga & Widiyanti (2007:147) koperasi Indonesia adalah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi yang utama ialah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Pada asasnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta lainya. Koperasi berusaha memenuhi serta mencukupi kebutuhan sehari-hari anggota-anggotanya. Usaha koperasi biasanya sesuai dengan kebutuhan anggota-anggotanya, yang diusahakan dan diperjualbelikan oleh koperasi lazimnya yang dihasilkan atau segala apa yang dibutuhkan oleh anggota-anggotanya (Widiyanti & Sunindhia, 2003:3). Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendapat Ropke (dalam Hendar & Kusnadi, 2005:21) “Koperasi adalah organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas).

Menurut Sudarsono (2004:17) pada dasarnya koperasi adalah juga sebuah perusahaan, walaupun orientasinya bukan kepada laba. Akan tetapi tidak berarti koperasi anti kepada perolehan laba. Laba dalam pelaksanaan usaha koperasi hanya sebagai akibat dan bukan sebagai tujuan. Tujuan koperasi adalah memberikan pelayanan dan kalaupun tercipta keuntungan/laba maka hal itu berfungsi sebagai pelengkap. Menurut Hatta (1987:177) sebagai pendidikan moril, yang dilakukan koperasi kepada anggota-anggotanya, dapat disebut anatara lain sebagai berikut:

  1. Koperasi mengajar anggotanya bercita-cita tinggi, di atas dasar realitas. Dengan mengemukakan cita-cita tentang kebaikan dan kesejahteraan bersama, disusun tenaga dan dikerahkan untuk melaksanakannya.
  2. Koperasi mendidik perasaan demokrasi di atas dasar praktek dan perbuatan sendiri, yaitu soal-soal yang mengenai jalan urusan perusahaan dipecah dengan bermusyawarah.
  3. Pengurus koperasi tidak bergaji, melainkan di mana perlu memperoleh hanya uang jabatan yang sederhana. Di sini tertanam dasar pendidikan sosial, untuk membunuh manusia egois dan menghidupkan manusia idealis, yang sangat diperlukan untuk memimpin masyarakat.
  4. Koperasi melakukan jual-beli dengan kontan. Karena itu anggota-anggota koperasi lambat-laun terdidik supaya jangan hidup lebih besar dari kemampuan dan pendapatan. Apabila orang ingin akan suatu barang yang mahal, ia harus menyimpan terlebih dahulu sampai terkumpul uang pembelinya. Dengan begitu orang terpelihara dari daya penarik beli-sewa, yang sering sekali menyebabkan orang berhutang seumur hidup dan adakalanya terperosok kedalam marabahaya.
  5. Pada koperasi, ukuran dan timbangan mesti benar. Ini didikan, untuk menjauhkan anggota dari kealpaan dan kecurangan. Dengan ini dididik manusia jujur.
  6. Koperasi menggiatkan anggotanya menyimpan setiap waktu dan sewaktu-waktu untuk menjaga keselamatan hidupnya dan keselamatan perusahaannya di kemudian hari.

Menurut Hatta (1987:248) koperasi Indonesia dalam perkembangannya bermula sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai tahun 1958 mencoba melaksanakan cita-cita itu. Dalam pendidikan kader diutamakan mendidik manusia koperasi yang berjiwa seperti yang disebut tadi, di sebelah memberikan pengetahuan teknik sebagai pembukuan dan lain-lainnya, guna menjalankan perusahaan koperasi dengan bertanggung jawab. Dalam gerakan koperasi, dalam perusahaan koperasi apa juga coraknya, dalam kursus dan rapat, seperti saudara-saudara ketahui selalu dicoba menanam dalam dada anggota sifat-sifat yang diperlukan untuk mengembangkan koperasi Indonesia dengan sejahtera.

Sifat-sifat yang diperlukan itu ialah:

  1. Rasa Solidaritas, Rasa solidaritas disini dimaksudkan kemampuan masing-masing anggota untuk menjaga hubungan agar tidak terjadi hal buruk yang tidak diinginkan.
  2. Individualitas, Individualitas tidak timbul dengan sendirinya, melainkan harus dihidupkan dalam jiwa manusia dengan jalan didikan atau asuhan. Didikan dan asuhan ini, yang dilakukan dalam perusahaan sehari-hari, tidak selesai dalam waktu yang singkat, melainkan menghendaki waktu yang lama. Individualitas jangan disamakan dengan individualisme.
  3. Kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help atau oto-aktifitas guna kepentingan bersama.
  4. Cinta – kepada – masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri.
  5. Rasa tanggung jawab moril dan social.

Perkembangan koperasi Indonesia di masa itu dapat membuktikan, bahwa dasar-dasar koperasi Rochdale 1844 dapat disesuaikan dengan cita-cita koperasi Indonesia. Pengalaman menunjukan, bahwa sifat dan tabiat yang disebut tadi harus diasah dalam praktek hidup, dalam usaha koperasi. Koperasi tumbuh dengan cita-cita koperasi, tetapi juga cita-cita koperasi berkembang dengan pertumbuhan koperasi. Bergerak dalam lapangan koperasi perlu sekali untuk menghidupkan cita-cita koperasi. Menurut Hatta (1987:251) koperasi adalah anasir pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moril, karena koperasi berdasar atas dua sendi, yang satu sama lain memperkuat. Sendi yang dua itu ialah solidaritas, setia kawan, dan individualitas, keinsafan akan harga diri sendiri. Koperasi berdasarkan atas kedua sendi itu bertambah kuat karena dipupuk ke dalam koperasi dan dengan koperasi. Hanya dalam koperasi solidaritas dan individualitas dapat berkembang dalam hubungan yang harmonis. Dengan menghidupkan dan memupuk solidaritas dan individualitas, koperasi mendidik dalam dada manusia rasa tanggung jawab sosial.

Sebagai pendidikan moril, yang dilakukan koperasi kepada anggota-anggotanya, dapat disebutkan beberapa hal, diantaranya:

  1. Koperasi mengajar anggotanya bercita-cita tinggi, di atas dasar realitas. Dengan mengemukakan cita-cita tentang kebaikan dan kesejahteraan bersama disusun tenaga dan dikerahkan untuk melaksanakannya.
  2. Koperasi mendidik perasaan demokrasi di atas dasar praktek dan perbuatan sendiri, yaitu soal-soal yang mengenai jalan dan urusan perusahaan dipecah dengan bermusyawarah.
  3. Pengurus koperasi tidak bergaji, melainkan di mana hanya perlu memperoleh hanya uangjabatan yang sederhana. Disini tertanam dasar pendidikan social untuk membunuh manusia egois dan menghidupkan manusia idealis, yang sangat diperlukan untuk memimpin masyarakat.
  4. Koperasi melakukan jual-beli dengan kontan. Karena itu anggota-anggota koperasi lambat laun terdidik supaya jangan hidup lebih besar dari kemampuan dan pendapatan. Apabila orang ingin akan suatu barang yang mahal, ia harus menyimpan lebih dahulu, sampai terkumpul uang pembelinya. Dengan begitu orang terpelihara dari daya penarik beli-sewa, yang seringkali menyebabkan orang berhutang seumur hidup dan adakalanya terperosok ke dalam marabahaya ijon.
  5. Pada koperasi, ukuran dan timbangan mesti benar. Ini didikan, untuk menjauhkan anggota dari kealpaan dan kecurangan, dengan ini didikan manusia jujur.
  6. Koperasi menggiatkan anggotanya menyimpan setiap waktu dan sewaktu-waktu untuk menjaga keselamatan perusahaanya di kemudian hari.
    Demikianlah berbagai macam didikan koperasi didalam praktek, untuk membentuk moril dan moral yang tinggi dalam dada manusia. Koperasi mendidik manusia sosial dengan mempunyai tanggung jawab susila terhadap masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang tidak berorientasi kepada laba seutuhnya, akan tetapi bukan berarti koperasi anti akan laba. Koperasi yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.