Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitan atau siksaan. Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” (leed) sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertentu untuk melimpahkan pidana ini. Alasan tersebut selayaknya ada hubungsn dengan suatu keadaan, yang didalamnya seorang oknum yang bersangkatun, seperti akibat bertindak kurang baik (melakukan kejahatan atau pelanggaran). Maka unsur “hukuman” sebagai suatu pembelasan tersirat dalam kata pidana. Tetapi kata “hukuman” sebagai istilah tidak dapat mengganti kata “pidana”, sebab adalah istilah “hukuman pidana” disamping “hukum perdata” seperti misalnya ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang penyitaan barang disusul dengan pelelalangan. Istilah hukum pidana mulai dipergunakan pada masa pendudukan jepang untuk pengertian strafect dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah hukum perdata untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa Belanda. Hal tersebut menurut (Nur, 2017:1-2).
Hukum pidana merupakan ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran. Biasanya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan aksi kriminal lainnya. Dalam literatur telah banyak dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam ilmu hukum. Pendefisian hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. Hukum pidana ini dalam pengertian menurut Mezger adalah “aturan-aturan hukum yang mengingatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana objektif sebagai “Semua tindakan- tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu. Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian. Hal tersebut menurut (Sofyan,dkk 2016:2).
Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terhadap sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Fungsi dan tujuan pidana adalah untuk kepembinaan atau perawatan bagi terpidana, artinya dengan penjatuhan pidana itu terpidana harus dibina sehingga setelah selesai menjalani pidananya pidanya, ia akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya.
Fungsi hukum pidana secara umum untuk mengatur hidup masyarakat/menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Fungsi hukum pidana secara khusus untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang memperkosanya dengan memberikan sanksi yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi dari cabang hukum lainnya/preventif/pencegahan. Hal tersebut menurut (Nuraeny, 2016:3).
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh sebab itu fungsi hukum secara umum untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Adapun fungsi hukum secara khusus adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang merugikan dengan sanksi berupa pidana.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi hukum pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Akan tetapi, kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yan tidak baik itu (sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”. Hal tersebut menurut (Suyonto, 2018:20).
Tujuan hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang- orang yang sudah melakukan kejahtann agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta menegakkan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Berkaitan dengan tujuan diadakannya ketentuan pidana, dikenal dua ajaran yaitu : (1) De Klassike School, dan (2) De modern School.
a. De Klassike School
munculnya aliran ini pada abad ke-18 sampai abad ke-19, dimana waktu ini hukum pidana di sebagian besar Negara tidak tertulis, kekuasaan para Raja tidak terbatas (absolut), seperti Kekuasaan Raja Prancis yang berkuasa dan bertindak sewenang-wenang, para penduduk tidak mendapatkan kepastian hukum. Hakim dalam menjatuhkan hukum pidana terhadap seseorang menurut kemauan mereka saja. Oleh karena itu menurut ajaran klasik, bahwa tujuan hukum diaturnya ketentuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu terhadap kekuasaan Negara. Hal ini sejalan dengan pernyataan Markies de Bacaria dan JJ. Rouseu, dan Montesque, bahwa Hukum Pidana harus diatur dalam Undang- Undang, Pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa harus berkemanusiaan, kekuasaan Raja harus dibatasi, sehingga kepentingan perorangan (individu) dari kekuasaan Negara dapat dilindungi oleh hukum.
b. De Modern School
menurut ajaran modern (de Modern School), tujuan disusunnya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Kejahatan merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan, karena itu tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya hukum pidana tertulis, maka diharapkan adanya kepastian hukum, sehingga seluruh warga masyarakat dapat terhindar dari kejahatan, dan dari kekuasaan yang tidak terbatas. Penyusunan hukum pidana saat ini dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan yang dikenal dengan sebutan Kriminologi dan Sosiologi, yang lebih menutamakan masyarakat (public), dan tidak menutamakan individu. Karena itu tujuan hukum pidana modern adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan olej orang-orang yang tidak mentaati ketentuan hukum pidana. Hal tersebut menurut (Nur, 2017;8-9).
Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa fungsi dan tujuan hukum adalah untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana. Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.