Diperbarui tanggal 2/03/2023

Teknik Kursi Kosong untuk Mengatasi Masalah Individu

kategori Bimbingan dan Konseling / tanggal diterbitkan 2 Maret 2023 / dikunjungi: 6.44rb kali

Latar Belakang Munculnya Teknik Kursi Kosong

Sutja (2016:200) menyatakan, teknik kursi kosong adalah salah satu teknik konseling Gestalt yang digagas oleh Fredrick S.Perls, ia lahir pada Agustus tahun 1983, di kota Berlin Jerman. Gestalt sendiri dicetuskan di Negara Jerman oleh Max Wertheimer (1880-1943), Kurt Koffka (1886-1941), dan Wolfgang Kohler (1887-1967). Istilah Gestalt sendiri berasal dari bahasa Jerman yakni Ge-shtalt yang berarti suatu kesatuan, konfigurasi yang utuh, konsektual dan tidak terbagi. Konseling gestalt sebenarnya adalah penerapan terapi dari teori psikologi gestalt. Hal ini sesuai dengan yang dikutip oleh Sutja (2016:203) yang menyatakan bahwa konseling gestalt tidak bisa dipisahkan dari psikologi gestalt karena konseling gestalt adalah bentuk dari penerapan dari teori psikologi gestalt dalam terapi. Selain itu Gunarsa (2007:185) memaparkan bahwa sasaran utama dalam konseling gestalt adalah memperkuat kesadaran dalam meningkatkan arti kehidupan secara penuh, disini dan sekarang (Here and now).

Awal kelahiran pendekatan Gestalt ketika Wertheimer melakukan eksperimen menggunakan stroboskop guna melihat bagaimana seseorang seseorang mengamati dan mempersepsinya. Selain itu Wertheimer juga mengatakan bahwa setiap objek atau stimulus akan dipersepsi secara dinamis menuju pada pengorganisasian yang utuh yang disebut dengan pragnaz. Dalam mencapai keseimbangan Sharf dan Goldztein dalam Sutja (2016:206) memaparkan terdapat hukum yang mendukung diantaranya hukum kedekatan (Law Of Proximity), hukum kesamaan (Law Of Equivalence), dan hukum ketertututupan (Law Of Closure).

Temuan tersebut menghasilkan sebuah pemikiran bagaimana seseorang mempersepsi, memahami, menerima, merasakan serta menilai dan menentukan seseorang bereaksi terhadap lingkungannya termasuk reaksi terhadap oranglain, sedangkan Koffka menyatakan bahwa pengamatan, pengalaman atau persepsi individu terekam oleh otak dan tersimpan di ingatan dalam waktu yang sangat lama, Sutja (2016:207). Dapat disimpulkan bahwa konseling Gestalt memandang bahwa diri dan lingkungan dapat mempersepsikan mengenai suatu prilaku dan kepribadian manusia. Selain itu konseling Gestalt membawa klien untuk menyadari secara utuh, mengenai apa yang terjadi dan dialami, bukan membahas penyebab masa lalu yang menjadikan masalah itu ada.

Pengertian Teknik Kursi Kosong

Teknik kursi kosong adalah suatu teknik yang digunakan untuk menangani masalah yang dialami oleh seseorang. Sutja (2016:228) memaparkan bahwa teknik ini dapat digunakan untuk membantu seseorang yang mengalami masalah konfik pikiran, emosi dan sikap. Teknik ini dapat digunakan untuk menyampaikan perasaan, amarah, emosi terpendam yang selama ini tidak atau bahkan belum pernah tersampaikan.

Thompson dalam Komalasari (2011:318) memaparkan bahwa teknik kursi kosong merupakan teknik yang digunakan untuk membantu konseli dalam mengentaskan masalah baik interpersonal maupun intrapersonal. Teknik ini memiliki intervensi yang kuat, yang dapat membantu konseli dalam mengatasi masalah. Hal ini dianggap lebih membantu konseli untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi dengan orang ketiga tanpa adanya kehadirannya. Lumongga (2014:164) mengatakan bahwa teknik kursi kosong teknik yang digagas oleh Fredrick Perls dimana klien diminta untuk membayangkan seolah olah klien sedang berbicara dengan lawan yang dimaksud yang sedang duduk didepan atau di samping kursi kosong. Klien juga diminta untuk bisa memerankan diri sebagai peran lawan dan menjadi diri orang tersebut. sedangkan tugas terapis adalah mengarahkan.

Kelebihan teknik kursi kosong

Ringkasan Gudnanto dalam Lumongga (2016:132) menyatakan bahwa terapi gestalt memiliki kelebihan, diantaranya:

  1. Terapi gestalt menangani masa lampau yang relevan ke saat yang sekarang
  2. Terapi gestalt memberikan perhatian terhadap pesan yang tersirat dalam bahasa verbal dan gerak tubuh.
  3. Terapi gestalt menolak bahwa manusia tidak berdaya untuk berubah.
  4. Terapi gestalt membuat konseli mandiri dan bertanggung jawab atas keputusan yang dipilih.

Ana dalam Kusumawati (2019:53) menyatakan kelebihan dari teknik kursi kosong antaralain:

  1. Menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik
  2. Membantu konseli dalam menangani konflik internal yang sedang dihadapi.
  3. Konseli dapat berperan menjadi peran Topdog dan Underdog

Kelemahan teknik kursi kosong

Ringkasan Gudnanto dalam Lumongga (2016:132) menyatakan bahwa terapi gestalt memiliki kekurangan, diantaranya:

  1. Menekankan bertanggung jawab atas diri sendiri namun tidak bertanggung jawab terhadap orang lain.
  2. Tidak berlandaskan pada teori yang kukuh.
  3. Kurang memperhitungkan faktor kognitif.

Ana dalam Kusumawati (2019:53) menyatakan kelemahan dari teknik kursi kosong antaralain:

  1. Tak semua konseli mampu berperan menjadi orang lain.
  2. Rendahnya tingkat konsentrasi.
  3. Tidak jujur dan kurang terbukanya konseli dalam mengungkapkan perasannya. Tidak siapnya konseli dalam mengekspresikan perasaannya.

Prosedur Pelaksanaan Teknik Kursi Kosong

Berikut adalah beberapa langkah dalam teknik kursi kosong menurut Sutja, (2016:229) berikut berupa penjelasannya:

  1. Konselor meminta konseli untuk berperan sesuai dengan dirinya sesuai dengan masalah yang hendak di entaskan.
  2. Konseli diminta berbicara sesuai dengan dirinya secara utuh dan lengkap. Sumber masalah atau lawan bisa dilakukan oleh konselor.
  3. Konseli dapat bermain peran, dimana peran lawan yang awalnya dimainkan oleh konselor dapat diperankan oleh konseli.
  4. Dialog diarahkan secara mendalam dan dipertajam, jangan dihentikan sebelum didapatkan solusi dalam dialog tersebut.
  5. Diskusi mengenai pengalaman dalam permainan kursi kosong.

Greenberg dan Malcom dalam Komalasari (2011:319) memaparkan beberapa langkah dalam menggunakan teknik kursi kosong, yaitu :

  1. Konseli mengidentifikasi orang yang menjadi sumber unfinished bussines.
  2. Konseli merespon seperti yang ia yakini orang tersebut akan merespon.
  3. Konseli melakukan dialog sampai pada poin tercapainya resolusi untuk menyelesaikan unfinished busines.
  4. Konseli memahami unfinished bussines dari figure to ground dalam kesadaran konseli.

Sedangkan Nurrohman (2017:100) memaparkan beberapa langkah dalam atau teknik kursi kosong adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan interview atau wawancara guna menggali informasi dari konseli.
  2. Klien menentukan apakah berperan menjadi topdog atau underdog
  3. Menjelaskan prosedur terapi.
  4. Menyiapkan tiga kursi, satu untuk konselor, satu untuk konseli dan satu kursi kosong. Letakkan didepan konseli dengan jarak 0,5 sampai dengan 1 meter dihadapan konseli.
  5. Tingkatkan kedalaman konseli dalam bererita
  6. Meminta konseli untuk bercerita dengan orang lain yang menjadi objek permasalahan, dan jika konseli bermasalah dengan dirinya sendiri maka minta konseli duduk dengan pribadi yang lain serta minta konseli berbicara dengan dirinya.
  7. Akhiri dengan kesimpulan dan sugesti yang positif

Penerapan Teknik Kursi Kosong Pada Sekelompok Siswa Yang Memiliki Sikap Prejudice (Prasangka Buruk)

Prasangka merupakan sikap yang muncul dalam diri seseorang terhadap individu atau kelompok lain dengan menilai sesuatu yang kurang dan biasanya prasangka muncul karena kurang pengetahuan, pendalaman dan mengenal objek yang menjadi sasaran prasangkanya. Prasangka sendiri lahir dari sebuah pemikiran mengenai bagaimana kita mengelompokkan dan membeda bedakan. Untuk dapat mengurangi sikap prejudice yang ada pada diri siswa, maka dilakukan dengan teknik kursi kosong, berikut langkah langkah penerapan tekni kursi kosong menurut Sutja (2016:229) sebagai berikut:

  1. Konselor meminta konseli bercerita mengenai gambaran permasalahan yang ia alami
  2. Konselor meminta konseli untuk berperan sesuai dengan dirinya atau berperan sebagai imajiner sesuai dengan masalah yang hendak di entaskan.
  3. Konseli diminta berbicara sesuai dengan dirinya secara utuh dan lengkap. Sumber masalah atau lawan bisa dilakukan oleh konselor.
  4. Konseli dapat memainkan peran, dimana peran lawan yang awalnya dimainkan oleh konselor dapat diperankan oleh konseli.
  5. Dialog diarahkan secara mendalam dan dipertajam, jangan dihentikan sebelum didapatkan solusi dalam dialog tersebut.
  6. Diskusi mengenai pengalaman dalam permainan kursi kosong